• English
  • Bahasa Indonesia

Iklan Kampanye di Media Marak, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan.

Ketua Bawaslu Abhan memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 di Medan, Jumat (8/3/2019).

Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menjelang tahapan kampanye di media massa, cetak dan elektronik. Bawaslu meningkatkan pengawasan slogan atau tagline iklan kampanye secara mandiri. Dalam Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu bekerjasama dengan KPU, KPI dan Dewan Pers. Dengan adanya Gugus Tugas tersebut dapat mencegah pelanggaran di media masa,cetak dan elektronik. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Medan, Jumat (8/3/2019). Diketahui, tahapan kampanye di media massa dilakukan 21 hari sebelum pemungutan surat suara. Mulai tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Rakor Gugus Tugas tersebut berlangsung selama tiga hari dari 8 sampai 10 Maret 2019 di Kota Medan. Turut hadir dalam Rakor tersebut Ketua Komisi II DPR RI, Anggota Komisi I DPR RI, Anggota KPI Pusat, Anggota Dewan Pers serta Anggota KPU RI.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu