• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Jelaskan Kompetensi Pengawas Pilkada

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Pengawas dan Kesekretariatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Sabtu 15 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, ada beberapa kompetensi kemampuan dalam melaksanakan pengawasan pemilu atau pilkada.

Fritz mengungkapkan, setiap jajaran Bawaslu diharapkan mampu memiliki kemampuan berkominukasi karena harus bisa menyampaikan informasi kepada banyak pihak. "Bisa dengan berbagai cara karena nantinya. Bisa bertemu banyak orang, seperti bertemu camat, pengawal TPS, juga dengan anggota partai politik. Sehingga, ini (kemampuan berkomunikasi) sangat dibutuhkan pada seorang Panwascam," sebutnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Pengawas dan Kesekretariatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Sabtu (15/2/2020).

Dia menambahkan, kepemimpinan jajaran pengawas harus bisa melakukan pekerjaan yang efektif. Fritz mengungkapkan, perlunya kemampuan mengatur para bawahan, memberikan arahan untuk mendukung kerja tim. "Diharapkan bisa punya seni melakukan cara memimpin. Kapan harus memberikan instruksi, kapan harus agak emosi sedikit sehingga dapat mempunyai tim yang dapat bekerja efektif dalam hal hal pengawasan," akunya.

"Kompetensi efesiensi terhadap apapun yang akan dilakukan dan bagaimana cara melakukannya ini sangat berkaitan dengan perencanaan, sehingga harus mampu membuat prioritas apa yang harus dilakukan," Fritz menambahkan.

Lalu, kesadaran berorganisasi. Dia mengutarakan, kompetensi yang diharapkan dapat memahami kesadaran organisasi. Hal ini baginya mampu memahami iklim budaya organisasi dikarenakan adanya banyak budaya yang berbeda-beda.

"Duduk dalam satu lembaga dan itu secara struktur yang turun secara hirarki. Bagaimana cara agar mempunyai satu pemahaman bersama dalam melakukan fungsi pengawasan. Yang kedua, memiliki mentalitas yang sama sebagai pengawas pemilu atau pilkada," sambungnya.

Menurut Fritz melakukan fungsi pengawasan tak enak dilakukan karena yang diawasi merasa kurang bebas. "Tetapi itulah tanggung jawab kita untuk membuat proses demokrasi lebih baik, sehingga saat Anda menjadi pengawas pemilu siap dengan konsekuensi. Kita berhubungan dengan proses pemilihan sebagai proses perebutan kekuasaan secara konstitusional," tuturnya.

Hanya saja menurutnya seringkali orang mempergunakan cara yang tidak seharusnya dilakukan. "Bawaslu hadir dalam rangka untuk memastikan setiap proses yang kita lalui, baik proses pemilihannya, baik proses pencoblosannya, baik proses data-data pemilihan dan proses kampanyanya berjalan sesuai dengan yang diinginkan bersama sesuai perundang-undangan," ungkapnya.

Fritz mengaku, berdasarkan Pasal 23 UU 10 Tahun 2016 dalam Pasal 23 fungsi pengawasan dilakukan oleh Bawaslu yang membentuk Bawaslu daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Kemudian pengawas Ad hoc (sementara).Meskipun di tingkat level kecamatan juga menjalankan tugas yang sama," sebutnya.

Itulah sebagian kompetensi yang dia paparkan. Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu ini juga meresmikan ruang Setra Gakkumdu dan ruang Sidang di Kantor Kabupaten Gorontalo.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Abdul Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu