• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Ajak Jemaat GMIM untuk Sukseskan Pilkada 2020 di Sulut

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjadi pembicara dalam Seminar Pendidikan Politik Warga Gereja di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/02/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengajak jemaat Gereja Masehi Injili di Manado (GMIM) untuk sama-sama mengawal dan menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Sulawesi Utara, khususnya di Manado.

“Saya mengajak warga atau jemaat GMIM bersama Bawaslu mengawal proses demokrasi di Sulut. Jangan sampai tangan-tangan jail menodai Pilkada di Sulut karena rakyatnya cuek akan Pilkada tersebut,” cetusnya dalam Seminar Pendidikan Politik Warga Gereja di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/02/2020).

Fritz mengatakan, ada beberapa peran umat mewujudkan pilkada yang damai. Antaralain, sebut Fritz, menggunakan hak dan kewajibannya untuk memilih dan dipilih, terlibat dalam pengawasan pemilu, melakukan pengaduan jika ada pelanggaran kepada pengawas pemilu atau pemantau pemilu setempat.

“Ada beberapa peran yang harus dijalankan terutama oleh umat kristiani yang ada di Sulut. Jadilah umat yang ikut mewujudkan Pilkada di Sulut berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil atau biasa disingkat Luber dan Jurdil,” jelas Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu.

Selain itu Alumnus Universitas Indonesia (UI) ini menguraikan peran Gereja dalanlm mewujudkan Pilkada damai. Gereja, tambah dia, harus menjaga marwah dan netralitasnya dalam praktik politik uang. Gereja perlu untuk mendorong partisipasi umatnya dalam Pilkada. Gereja juga dapat mengawasi proses Pilkada dan memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara pemilu.

“Gereja beserta umat kristiani memiliki peran yang sama, yaitu sama-sama harus ikut berpartisipasi mewujudkan Pilkada 2020 berjalan sejuk dan sukses terutama di Manado dan Sulut secara luas,” tambahnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu ini mengingatkan warga/jemaat Gereja bahayanya praktik politik uang. Menurut dia, selain merusak tatanan proses demokrasi, pelaku politik uang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 187 a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Saya ingatkan, baik dalam kapasitas saya sebagai Anggota Bawaslu atau secara pribadi akan bahayanya praktik politik uang. Hindari, dan baiknya ikut mencegah,” tutup Fritz.

Fotografer : Irwan
Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu