• English
  • Bahasa Indonesia

DPR Setuju Penguatan Kelembagaan, Sekjen Bawaslu: Demokrasi Lebih Maju

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro saat memaparkan rencana penguatan kelembagaan Bawaslu dan peningatan kualitas pengawasan Pilkada 2020 dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan KPU di Tangerang, Banten, Senin 26 Agustus 2019/Foto: Rama Agusta

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Komisi II DPR RI menyetujui usulan anggaran Bawaslu dalam penguatan organisasi kelembagaan Bawaslu dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.  Menurut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro hal ini bisa memicu demokrasi Indonesia lebih maju.

Baca juga: Jadi Anggota A-WEB, Bawaslu Bakal 'Go International'

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Bawaslu dengan Komisi II DPR dan KPU di Tangerang, Banten, Senin (26/8/2019), Sekjen Bawaslu mengungkapkan, akan ada tiga pejabat eselon I B. Ketiganya mengisi posisi Deputi Administrasi, Deputi Teknis, dan Deputi Inspektur Utama. "Dari tiga pejabat eselon I tersebut, tentunya akan menambah tiga biro dari 12 biro yang ada," jelasnya.  

Dia menambahkan, rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2020 yang mengusung tema "Peningkatan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas", terdapat prioritas nasional terkait stabilitas pertahanan dan kemanan yang salah satunya adalah penguatan sistem peradilan dan upaya anti korupsi.

Atas hal tersebut, Gunawan menegaskan, Bawaslu bersama Kementrian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah melaksanakan Trilateral Meeting II pada 25 Juli 2019. Tujuannya, guna menelaah dan melakukan penajaman nomenlaktur, target, lokasi dan anggaran proyek prioritas Bawaslu. Di mana, proyek prioritas tersebut meliputi penguatan regulasi, penguatan peradilan perdata, penguatan peradilan pidana dengan pendekatan restoratif, penguatan upaya anti korupsi, dan penataan biaya politik.

"Dari hasil pertemuan itu, Bappenas sangat mengharapkan Bawaslu masuk dalam penataan biaya politik," ungkapnya.

Dirinya menjabarkan, untuk rencana kerja dan anggaran tahun anggaran 2020, Bawaslu akan menggunakannya sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Bawaslu Samakan Persepsi Metode Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilu 2019

Dalam RDP tersebut, Komisi II selanjutkan akan meneruskan dalam rapat badan anggaran (Banggar) DPR. Menurut Gunawan, alokasi anggaran difokuskan untuk pengawasan tahapan pilkada serentak tahun 2020 di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan  37 kota.

Selain itu, lanjutnya, anggaran juga digunakan bagi penguatan kelembagaan pengawas pemilu di setiap tingkatan serta pengawasan pemilu partisipatif oleh masyarakat. Menurutnya, beberapa kegiatan yang menjadi prioritas Bawaslu tahun 2020 diantaranya: pendidikan pengawasan partisipatif di pusat dan 34 daerah, fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bimbingan teknis (bimtek) buat unsur pengawasan terkait pengawasan Pilkada 2020.

Gunawan mengungkapkan, keberadaan Sentra Gakkumdu masih dibutuhkan Bawaslu dalam Pilkada 2020 dan baru akan berakhir pasca perhelatan Pilkada 2020. Sehingga pada 2021, Sentra Gakkumdu sudah tidak ada lagi seiring tidak adanya pilkada serentak di tahun tersebut, namun sumber daya manusia (SDM) sudah makin mumpuni.

"Kami sangat berharap, melalui persetujuan anggaran ini demokrasi Indonesia jauh lebih maju," ujarnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu