• English
  • Bahasa Indonesia

Divisi Penyelesaian Sengketa Siapkan SIPS sebagai Manajemen Perkara yang Progresif

Peluncuran SIPS tahun 2018/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mempersiapkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam mempermudah pelayanan proses setiap permohonan sengketa untuk Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Jum'at akhir pekan lalu. Bagja menyatakan, SIPS adalah sistem informasi manajemen perkara yang progresif. Sebab, dalam SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Tentunya langkah itu menurutnya jauh lebih baik dari sistem informasi dua lembaga peradilan semisal MA dan MK. Bagja mencontohkan, dalam sistem informasi berbentuk website, direktori putusan MA hanya digunakan untuk mempublikasikan putusan hasil sidang saja.

"Artinya kami (Bawaslu) satu langkah lebih baik keterbukaan informasi dengan lembaga peradilan lain dalam penanganan penyelesaian sengketa berbasis sistem informasi," ujar Bagja.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menegaskan, SIPS ini menyasar hingga masyarkat tingkat kabupaten/kota. Karena itu, lanjutnya, diperlukan kesiapan sumber daya manusia (SDM) jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar mampu menjawab tantangan dalam melayani perkara penyelesaian sengketa berbasis sistem informasi dalam Pilkada Serentak 2020.

"Semoga saja, SIPS ini dapat menjawab pertanyaan publik akan keterbukaan informasi penyelesaian sengketa pada Pilkada Serentak 2020," harapnya.

Dia pun menambahkan, SIPS ini dapat dijadikan upaya untuk mengejar ketertinggalan dengan KPU dalam hal penyedian sistem informasi. Sekaligus dapat mewujudkan integrasi digitalisasi antarlembaga penyelenggara pemilu.

"SIPS ini juga menjadi upaya Bawaslu mengejar ketertinggalan pelayanan sistem informasi dengan KPU," ungkapnya.

SIPS sendiri adalah aplikasi berbasis digital yang dicipitakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terlebih, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

Tujuan penggunaan SIPS ini di antaranya adalah untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu.

Adapun SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 15/2017 mengatur untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS.

Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Purnomo menambahkan, divisinya akan segera melaksanakan pelatihan seluruh jajaran Bawaslu, khususnya daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 dalam pengoperasian SIPS.

Menurutnya, pelatihan itu akan mulai dilakukan awal Februari-Maret 2020 ini. Dan untuk menunjang pelatihan itu ungkapnya, pihaknya juga berencana meluncurkan buku petunjuk teknis (juknis).

"Jadi ada peningkatan SDM jajaran Bawaslu seluruh Indonesia dalam pengoperasian SIPS," tutur dia.

Penulis: Rama Agusta dan Nurisman
Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu