• English
  • Bahasa Indonesia

Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Laporan Caleg DPRD Provinsi Papua

Suasana sidang pendahuluan atas laporan caleg DPRD Provinsi Papua di Ruang Sidang Bawaslu, Rabu 26 Juni 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu tidak menerima laporan Nomor 71/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Laporan yang dibuat Mathea Mamoyao dianggap telah melewati batas waktu pelaporan atau dianggap sudah daluwarsa, yakni melewati tujuh hari sejak peristiwa diketahui.

Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat 5 Perbawaslu Nomor 8 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan Pelanggaran Pemilu TSM.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Rekapitulasi Suara DPD Dapil Sumut Sesuai Prosedur

‘’Menyatakan laporan tidak diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,’’ kata Ketua Majelis Fritz Edward Siregar dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Bawaslu, Rabu (26/6/2019).

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, pelapor dalam laporannya mendalilkan mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada 14 Juni 2019. Menurut pertimbangan Majelis Pemeriksa, Ratna menyatakan, secara faktual hal tersebut tidak wajar karena penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU melalui keputusan Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 pada 21 Mei 2019 sebagai tahapan akhir seluruh rekapitulasi.

Mathea dalam hal ini melaporkan KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kabupaten Paniai. Ratna bilang, kedudukan pelapor sebagai calon anggota DPRD Provinsi Papua tentu sangat berkepentingan untuk mengetahui setiap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Tiga PPK di Jateng Perbaiki Formulir DAA1

Dirinya melanjutkan, dalam pertimbangan Majelis Pemeriksa menggunakan waktu penetapan hasil pemilu oleh KPU pada 21 Mei 1 2019 sebagai rekapitulasi tingkat akhir yang menjadi tolak ukur pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Untuk itu, lanjutnya, batas waktu penyampaian laporan paling lama disampaikan tanggal 29 Mei 2019.

‘’Pelapor menyampaikan laporan pada 19 Juni 2019. Sehingga Majelis Pemeriksa berpendapat penyampaian laporan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan,’’ terangnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu