• English
  • Bahasa Indonesia

Bertemu Kabareskrim, Bawaslu Dorong Persamaan Pemahaman Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Abhan menyerahkan piagam kenang-kenangan kepada Kabareskrim Komjen ) Listyo Sigit Prabowo disaksikan dua Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu 22 Januri 2020/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam menguatkan keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pilkada Serentak 2020, pimpinan Bawaslu melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo. Diharapkan, ada persamaan pemahaman atas perbedaan kelembagaan Bawaslu dan penanganan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, salah satu kendala Bawaslu dalam melakukan kewenangannya adalah nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan yang masih menyebutkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Kondisi perbedaan nomenklatur ini berdampak pada pembentukan Sentra Gakkumdu, karena masih tertera Panwaslu sedangkan sekarang sudah Bawaslu (Kaupaten/Kota yang terbentuk permanen sejak 2018)," tuturnya Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/1/2019).

Kondisi ini, lanjutnya, juga dialami Bawaslu Provinsi dari sisi jumlah anggota (pimpinan) berbeda. Pasal 92 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jumlah anggota Bawaslu sebanyak lima atau tujuh orang, sedangkan dalam UU Nomor 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan hanya tiga orang.

Baca juga: Gugus Tugas Pengawasan Media Penyiaran, Bawaslu Harap Perkuat Aturan Bersama 

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pun berharap soal nomenklatur ini bisa segera disepakati agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa tidak menemui hambatan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran saat Pilkada 2020 berjalan.

"Harus ada persamaan persepsi, agar tidak ada lagi perbedaan dalam kewenangan yang menangani pelanggaran, jadi kita membangun kesamaan persepsi," jelas dia.

Baca juga: Divisi Penindakan Bawaslu Siapkan Strategi dan Sinergi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 

Dewi berharap, langkah-langkah bersama Kepolisian dan Kejaksaan ini bisa dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Sentra Gakkumdu. Supaya lanjut Dewi, ada instrumen hukum yang sama dalam melakukan penindakan penanganan pelanggaran saat Pilkada 2020 mendatang.

" Kabareskrim merespon dengan baik. Beliau mendukung untuk percepatan dan kami akan melakukan instrumen hukum untuk menyamakan persepsi ini," tutupnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu