Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan menerima dan menindaklanjuti tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 lantaran memenuhi syarat formil dan materil. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan pendahuluan yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi empat anggota Bawaslu lainnya yaitu Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga: Majelis Periksa Bukti Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Brebes
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan tujuh dari sembilan laporan yang dibacakan bergantian ini diterima dan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan pada Selasa (11/6/2019) pukul 09.30 WIB. Ketujuh laporan yang diterima dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan laporan serta pemeriksaan bukti-bukti.
"Menetapkan, satu menyatakan laporan diterima, dua menyatakan laporan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," tegas Abhan untuk tujuh laporan tersebut.
Adapun ketujuh laporan yang diterima di antaranya yang teregister dengan Nomor 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas pelapor Nur Faizin dan pihak terlapor adalah KPU Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Bawaslu Dengarkan Keterangan Saksi Dugaan Penggelembungan Suara di NTB dan Subang
Laporan kedua yang diterima Nomor 16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Herry Arnold Kolondam dan terlapor KPU Kota Manado. Ketiga, laporan Nomor 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama sebagai pelapor dan pihak terlapor KPU Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, laporan keempat Nomor 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Saiful Hadi dan terlapor juga KPU Provinsi Jawa Tengah beserta KPU Kabupaten Klaten.
Baca juga: Reformasi Birokrasi, Bawaslu Sediakan Aplikasi ‘Helpdesk’ Keuangan
Daerah lain yang laporannya juga ditindaklanjuti adalah laporan Nomor 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Abdul Qadir Amir Hartono yang melaporkan KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Sampang, dan KPU Kabupaten Pamekasan.
Keenam, laporan Nomor 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor A Rachman Lahabato dengan KPU Kabupaten Morotai, KPU Kabupaten Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan, dan KPU Halmahera Tengah sebagai terlapor.
Laporan terakhir yang diterima Nomor 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Ikbal H Djabid dan pihak terlapor Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.
Abhan di akhir sidang menyatakan, para pihak mempersiapkan segala hal dalam agenda sidang selanjutnya. "Untuk itu maka terlapor dan pelapor bisa hadir pada sidang tersebut dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dan jawaban dari para terlapor sekaligus untuk membawa alat bukti," pungkas Abhan.
Editor: Ranap Tumpal HS