• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Telah Lakukan Penanganan Pelanggaran Pileg di Sukabumi dan Kuningan

Kordiv Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia (batik biru) tengah membaca keterangan tertulis Bawaslu Jabar dalam sengketa PHPU Pileg Kota Sukabumi, dan Kabupaten Kuningan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin 15 Juli 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penyelesaian sengketa proses adminitrasi pemilihan legislatif (pileg) di Kota Sukabumi. Sekaligus juga telah melakukan penyandingan data di Kabupaten Kuningan. Demikian keterangan Bawaslu Jabar dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia menjelaskan, hasil pengawasan jajarannya dalam pileg di Kota Sukabumi terkait pengambilan formulir C1 sebagai alat bukti dalam sidang pileg.

Yusuf mengatakan, terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Kota Sukabumi, Bawaslu Jabar telah melaksanakan sidang penyelesaian sengketa administrasi dengan acara cepat, dimana Bawaslu telah memutuskan, bahwa KPU Kota Sukabumi terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu dengan memberikan keterangan tertulis.

"Kami (Bawaslu) telah memutuskan KPU Kota Sukabumi bersalah melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Yusuf di Ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/7/2019).

Baca juga: Fritz: Bawaslu Buktikan Mampu Kelola Keuangan Negara 

Sedangkan untuk Kabupaten Kuningan Dapil I DPRD ungkap Yusuf, pemohon (PSI) menerangkan terjadi persandingan data DAA1 DPRD Kabupaten dan Provinsi di luar rapat pleno tingkat Provinsi Jabar yang dilakukan tanpa dihadiri para saksi.

Menurutnya, persandingan data tersebut dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu Jabar kepada KPU Jabar untuk melakukan persandingan data KPU Kabupaten Kuningan dengan Rony Agus Pramono ketua Timses Caleg Gerindra nomor 03 atas nama Sri Laelasari.

"Sanding data ini terjadi atas dasar rekomendasi Bawaslu Jabar," kata Yusuf.

Baca juga: Abhan: Laporan Akhir Pengawasan Jadi Rujukan Perbaikan Pemilu 

Dalam sidang tersebut, Yusuf turut didampingi Anggota Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Sidang sengketa PHPU Pileg ini dipimpin Majelis Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams itu pun mengesahkan alat bukti yang disampaikan Bawaslu.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu