Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu sedang menyusun sistem digitalisasi pengawasan. Dengan sistem ini, temuan dugaan pelanggaran manual oleh pengawas pemilu nantinya akan dituangkan dan didokumentasikan dalam bentuk digital. Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu M Afifuddin saat memantau Try Out Sistem Digitalisasi Pengawasan di Jakarta, Jumat (17/1/2020)
"Sistem ini akan memudahkan jajaran pengawas pemilu untuk melaporkan temuan dugaan pelanggaran (formulir pengawasan/form A)," ujarnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu itu mengatakan, sistem digitalisasi pengawasan ini telah berjalan sekitar 90%. Dia berharap, upaya digitalisasi pengawasan ini bisa digunakan pada tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) oleh KPU.
Afif menjelaskan, sistem ini dibangun berdasarkan hasil evaluasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang lalu. Di mana, sambungnya, pengawas pemilu masih kesulitan dalam melakukan pendokumentasian hasil temuan dugaan pelanggaran.
"Sistem ini dalam tahap penyempurnaan," ungkap Afif.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah membangun sistem Siwaslu. Menurutnya, Siwaslu sendiri nantinya akan digunakan pengawas pemilu untuk mengunggah hasil rekapitulasi. "Sedangkan sistem digitalisasi pengawasan digunakan untuk semua proses tahapan pilkada," tutupnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Muhtar