Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo tengah mempersiapkan penyusunan positioning paper terkait kewenangan Bawaslu dalam kepemiluan. Mengingat hal ini akan menjadi bahan diskusi dalam seminar nasional peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pemilu.
Menurutnya, 'position paper'merupakan dokumen berisi bagaimana negara yang kita wakili memposisikan dirinya terhadap suatu isu dan bagaimana negara memandang isu tersebut.
"Position paper yang mau kita buat ini harus dibuat mudah, memposisikan seperti apa lembaga ini. Lalu desain brosur yang sekarang dengan meletakkan fungsi pencegahan dan memutus suatu perkara harus jelas," tuturnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019) malam.
Dewi menjelaskan, dalam kurun waktu pemilu kerja yang dilakukan Bawaslu hampir tidak memiliki kendala.. Kalau adabkendala, lanjutnya, hal tersebut tidak membuat eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pemutus perkara pemilu berkurang.
"Kita diharapkan bisa memaksimalkan tugas-tugas penanganan pelanggaran. Memang ada beberapa hal yang harus kita perbaiki," jelas Dewi.
Maka dari itu, Dewi melihat dalam menyusun 'position paper' harus jeli dalam menggambarkan kondisi regulasi, capaian yang sudah dilakukan, dan kelemahan yang perlu diberikan penguatan.
Sementara itu, apresiasi ditunjukkan Ketua Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi dalam kewenangan dan wewenang yang telah diberikan Bawaslu selama pemilu 2019. Terlebih aksi Bawaslu saat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Veri memandang perkembangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran dan menjadi pihak pemberi keterangan posisinya sangat strategis. Bahkan sudah harus diakui, akunya, Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang netral dalam memberi keterangan saat PHPU.
"Kewenangan Bawaslu sangat 'powerfull' bisa memutus langganan administrasi, putusannya final dan mengikat. Maka satu-satunya lembaga yang mestinya dipercaya dan diberikan ruang lebih ya Bawaslu," tegasnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Reyn Gloria