• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Susun "Positioning Paper' Jelang Seminar Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat berdiskusi dengan perwakilan Bawaslu daerah dan penggiat pemilu mempersiapkan penyusunan positioning paper terkait kewenangan Bawaslu di Jakarta, Jumat (8/11/2019) malam/Foto: Reyn Gloria

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo tengah mempersiapkan penyusunan positioning paper terkait kewenangan Bawaslu dalam kepemiluan. Mengingat hal ini akan menjadi bahan diskusi dalam seminar nasional peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pemilu.

Menurutnya, 'position paper'merupakan dokumen berisi bagaimana negara yang kita wakili memposisikan dirinya terhadap suatu isu dan bagaimana negara memandang isu tersebut.

"Position paper yang mau kita buat ini harus dibuat mudah, memposisikan seperti apa lembaga ini. Lalu desain brosur yang sekarang dengan meletakkan fungsi pencegahan dan memutus suatu perkara harus jelas," tuturnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019) malam.

Dewi menjelaskan, dalam kurun waktu pemilu kerja yang dilakukan Bawaslu hampir tidak memiliki kendala.. Kalau adabkendala, lanjutnya, hal tersebut tidak membuat eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pemutus perkara pemilu berkurang.

"Kita diharapkan bisa memaksimalkan tugas-tugas penanganan pelanggaran. Memang ada beberapa hal yang harus kita perbaiki," jelas Dewi.

Maka dari itu, Dewi melihat dalam menyusun 'position paper' harus jeli dalam menggambarkan kondisi regulasi, capaian yang sudah dilakukan, dan kelemahan yang perlu diberikan penguatan.

Sementara itu, apresiasi ditunjukkan Ketua Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi dalam kewenangan dan wewenang yang telah diberikan Bawaslu selama pemilu 2019. Terlebih aksi Bawaslu saat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Veri memandang perkembangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran dan menjadi pihak pemberi keterangan posisinya sangat strategis. Bahkan sudah harus diakui, akunya, Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang netral dalam memberi keterangan saat PHPU.

"Kewenangan Bawaslu sangat 'powerfull' bisa memutus langganan administrasi, putusannya final dan mengikat. Maka satu-satunya lembaga yang mestinya dipercaya dan diberikan ruang lebih ya Bawaslu," tegasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu