Submitted by Andrian Habibi on
Jajaran Bawaslu Sumbar berfoto bersama di depan Gedung MK Jakarta di sela sidang pendahuluan sengekta hasil pileg, Kamis 11 Juli 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Sumatra Barat (Sumbar) mendengarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon legislatif (caleg) DPR/DPD/DPRD. Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan ada permohonan dari partai politik dan caleg.

"Ada enam (permohonan) dari Partai Nasdem, PPP, PAN, Berkarya, PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat.Juga dari satu orang caleg PAN untuk DPRD Kabupaten Pesisir Selatan," kata Surya di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Untuk menghadapi PHPU Pileg, Surya mengaku pihaknya membentuk tim khusus dalam menyiapkan keterangan tertulis dengan melibatkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk daerah yang masuk dalam dalil permohonan sengketa.

Baca juga: 15 Permohonan Sengketa Pileg di MK Jadi Tantangan Bawaslu Sumut 

Dia bercerita, Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang ikut mendukung tim adalah dari Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Damasraya, dan Kabupaten Tanah Datar.

"Keterangan tertulis disusun langsung oleh Bawaslu Sumbar dibawah Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi dengan melibatkan Bawaslu Kabuptan/Kota yang daerahnya menjadi dalil permohonan sengketa oleh pemohon," ujarnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Alni menambahkan, persoalan dan kerja pemberi keterangan adalah ketersediaan waktu yang kurang. Selain itu, pengumpulan bukti-bukti juga menjadi masalah tersendiri.

"Tentu rintangan terbesarnya adalah singkatnya waktu yang tersedia untuk menyusun keterangan tertulis tersebut. Juga pengumpulan alat bukti yang cukup banyak dan jenis-jenisnya juga banyak," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Baca juga: Satu Gugur, Bawaslu DIY Serius Hadapi Satu Gugatan PHPU Pileg di MK

Surya dan Alni sepakat bahwa proses PHPU pileg di MK harus dihormati. Mereka senada menyatakan harapan agar masyarakat dan para pihak bisa mengikuti proses persidangan sekaligus menerima putusan majelis MK.

"Tentu saja  seluruh pihak harus menghormati setiap proses dalam persidangan dan apapun keputusan MK nantinya. Juga harus dihormati dan dipatuhi oleh para pihak yang saling berhadapan di persidangan tersebut," pinta Surya yang juga seorang Penghulu Adat.

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu Sumbar juga menjaga perhatian dalam evaluasi Pemilu 2019. Surya bilang, setiap tahapan pemilu selalu dilakukan evaluasi secara periodik. Bawaslu Sumbar, terangnya, selalu berusaha mengukur setiap perencaan dan pelaksaan program.

"Sesuai tahapan atau berdasarkan kebutuhan lembaga dalam upaya untuk mengukur capaian kinerja berdasarkan perencanaan yang telah disusun sebagai referensi untuk pengawasan Pemilu berikutnya yang lebih baik lagi," tutup Surya.

Editor: Ranap Tumpal HS