• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sumbar Dukung Penerbitan Buku Laporan Pemantau Pemilu

Dar kiri ke kanan: Andi Bastian selaku moderator Sosialisasi Hasil Pemantuan Pemilu 2019 di Sumbar, Rektor Unes Padang Otong Rosyadi (tengah) dan Tim Asistensi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Ihsan/Foto: Andrian Habibi

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Setelah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, Pemantau Pemilu memiliki kewajiban melaporkan kegiatan pemantauan. Tim Asistensi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Ihsan mengungkapkan, lebih baik bila laporan pemantauan pemilu tersebut berbentuk buku.

"Kita apresiasi KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Sumatra Barat yang menerbitkan buku hasil pemantauan Pemilu 2019," katanya di Padang, Kamis (17/10/2019).

Ihsan mengingatkan, dalam Pasal 441 huruf (k) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, pemantau pemilu melaporkan hasil akhir pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota.

Ihsan yang menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Hasil Pemantuan Pemilu 2019 di Sumatra Barat (Sumbar) tersebut menjabarkan, dengan laporan dalam bentuk buku, maka jadi pembelajaran bagi masyarakat banyak. "Juga dapat dijadikan rujukan dalam riset-riset kepemiluan. Dengan begitu, akan meningkatkan kualitas masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu," terangnya.

Rektor Universitas Eka Sakti Padang Otong Rosyadi menegaskan, sosialisasi hasil pemantauan Pemilu 2019 harus bisa menjadi bagian evaluasi pemilu. Dia beralasan, laporan laporan akhir pemantau pemilu adalah masukan sesuai kerja-kerja pemantauan selama penyelenggaraan pemilu. "Pemilu harus dievaluasi, salah satunya oleh pemantau pemilu," terang dosen ilmu hukum yang penrah menjadi tim seleksi anggota Bawaslu Sumatra Barat ini.

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar Vifner mengatakan, laporan akhir pemantau Pemilu itu seharusnya tertulis sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat. Bawaslu juga akan mendapatkan informasi kepemiluan dari kaca mata pemantau pemilu. "Kalau cuma "diomongin" tingkat kepercayaannya kurang," ujar lelaki asal Pariaman tersebut.

Selain itu, dia menyampaikan, Bawaslu Sumbar dengan senang hati membatu penerbitan buku laporan akhir pemantau pemilu. Bagi Bawaslu Sumbar, buku hasil pemantauan Pemilu adalah bukti program pencegahan dan pengawasan partisipatif. Dengan adanya buku laporan akhir, Bawaslu Provinsi bisa menilai apakah pemantau Pemilu memang lemakukan kerja-kerja pemantauan. "Kita dukung penulisan buku laporan akhir pemantauan ini. Karena ini yang pertama setelah Pemilu 2019, laporan akhir pemantau pemilu yang berbentuk buku," ujar Vifner.

Kegiatan sosialisasi laporan akhir pemantauan pemilu 2019 ini adalah kerja sama Bawaslu Sumbar dengan KIPP wilayah Sumbar. Kegiatan ini merupakan rangkaian penguatan program pengawasan partisipatif dan kerja sama hubungan antarlembaga.

Ketua KIPP Wilayah Sumbar Samaratul Fuad mengharapkan Bawaslu Sumbar bisa menyamakan persepsi pengawas dan pemantau Pemilu. Fuad berharap, buku laporan akhir pemantauan Pemilu adalah awal untuk program pengawasan dan pemantauan Pilkada 2020.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu