Submitted by Hendi Purnawan on
Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar saat membacakan putusan laporan DPD dapil Sumut, Rabu 26 Juni 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memutuskan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara (Sumut).

Anggota Majelis Fritz Edward Siregar menuturkan, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu dalam pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta pilpres oleh terlapor telah dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu.

‘’Sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 405 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,’’ ungkapnya di Ruang Sidang Bawaslu, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Audensi dengan Pengurus Pramuka, Sekjen Bawaslu Apresiasi Saka Adhyasta

Selain itu, Fritz mengungkapkan, tindakan terlapor dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPD Dapil Sumut telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme seperti yang diatur dalam UU 7/2017.

Dalam pertimbangan majelis, lanjutnya, dalil pelapor yang menyatakan adanya perbedaan perolehan suara antara formulir model C1 (hasil rekapitulasi di TPS) dengan formulir model DA1 (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) di 23 kecamatan seluruh Kabupaten Mandailing Natal tak terbukti. Hal ini merupakan hasil pencermatan bukti-bukti formulir model C1, DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), dan DA1 untuk suara pileg DPD dapil Sumut.

‘’Berdasarkan hasil pencermatan tidak terdapat perbedaan suara hasil pemilu anggota DPD atas nama pelapor,’’ ujarnya.

Baca juga: Saksi Tak Saksikan Langsung, Bawaslu Putuskan KPU Riau Tak Melanggar

Fritz menambahkan, majelis menilai pelapor tidak merinci secara jelas dalam pokok laporan dan saat pembuktian dalam persidangan, mengenai alamat TPS yang terdapat perbedaan atau kesalahan dalam perolehan hasil suara anggota DPD di Kabupaten Mandailing Natal. Pelapor hanya melampirkan data dari formulir model C1 dan formulir model DA1.

Editor: Ranap Tumpal HS