• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Daerah Diharapkan Tingkatkan Kualitas Penananganan Sengketa Proses Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) dan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan pengarahan dalam acara Focuss Group Discussion (FGD) Inventaris dan Analisis Upaya Hukum Koreksi Bawaslu dan PTUN di Jakarta, Selasa 10 September 2019/Foto: Bhakti Satrio Wicaksono

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam menyambut Pilkada 2020, Ketua Bawaslu Abhan berharap, ada peningkatan kualitas dalam penanganan sengketa proses. Hal tersebut dia sampaikan dalam membuka acara Focuss Group Discussion (FGD) Inventaris dan Analisis Upaya Hukum Koreksi Bawaslu dan PTUN di Jakarta, Selasa, (10/09/2019).

Baca juga: Bawaslu Permudah Masyarakat Dapat Informasi Kepemiluan

Meski begitu, dia mengungkapkan, terdapat perbedaan dalam penanganan pelanggaran antara Pemilu 2019 dengan Pilkada 2020. Abhan menyatakan, dalam penanganan pemilu melalui ajudikasi ada dua yaitu sengketa proses dan pelanggaran administratif. Namun, dalam pilkada hanya menangani penyelesaian sengketa proses.

"Dua-duanya ini output-nya putusan. Ke depan, kita akan hadapi pilkada serentak. Kalau mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 mekanisme yang melalui proses ajudikasi hanya satu yaitu sengketa proses," sebutnya.

Abhan menduga, penanganan penyelesaian sengketa proses dalam Pilkada 2020 yang bakal banyak dihadapi Bawaslu daerah. Karenanya, dia berharap pertemuan ini bisa memberikan bekal tambahan buat Bawaslu daerah yang akan menghadapi Pilkada Serentak 2020.

"Artinya meskipun di satu sisi kualitas putusan sengketa kawan-kawan di daerah cukup bisa diterima, tetapi tentu harus ada peningkatan kapasistas di dalam proses sengketa. Dalam menelaah kasus dan dituangkan dalam sidang ajudikasi sengketa menjadi amar putusan yang kuat. Ini memang harus berproses dan tidak bisa instan,” terangnya.

Baca juga: DPR Optimistis Pilkada 2020 Sukses Lewat Integritas Bawaslu

Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Dirinya menyampaikan pertemuan ini dapat menjadi sarana yang tepat bagi Bawaslu guna menilai Bawaslu di daerah dalam menangani permasalahan.

"Kami harapkan kita bisa koreksi bersama-sama permasalahan dari Pemilu 2019 lalu sebagai masukan. Apakah koreksi ini adalah sebuah upaya yang diperlukan oleh Bawaslu untuk menilai instansi di bawahnya dalam membuat putusan?," sergah Bagja. 

Editor: Ranap THS

Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu