Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan, metode penyelesaian sengketa kepemiluan yang dimiliki oleh Bawaslu, yaitu mediasi. Menurutnya, metode ini salah satu yang unik nan efektif guna menyelesaikan sengketa kepemiluan.
Alasan Bagja menyebut penyelesaian dengan metode mediasi sebagai cara unik lantaran tidak banyak negara yang melakukan cara ini untuk menyelesaikan permasalahan. Selain itu, dia juga mengungkapkan, metode ini lebih baik dalam melindungi hak politik tanpa meningkatkan potensi konflik antara penggugat dan tergugat.
"Jika ada konflik dalam proses pemilu yang tidak lewat pengadilan adminsitrasi, Bawaslu berharap sebagian besar konflik berakhir mediasi. Hal ini dalam mewujudkan keadilan karena kita tidak mau prosesnya bertele-tele," tegasnya saat menjadi narasumber kegiatan Electoral Studies Program (ESP) di Bali, Rabu (11/12/2019).
Bagja menilai, mediasi masih dapat dikatakan cukup efektif untuk menuntaskan perkara pemilu. Dia mengatakan, sebanyak 51% sengketa pemilu yang masuk diselesaikan melalui mediasi.
"Efektifvitasnya mediasi akan terus meningkat karena menurut saya mediasi menjadi salah satu cara terbaik menyeleksaikan permasalahan," tegasnya.
Meski demikian, Bagja juga menekankan, mediasi bukan satu-satunya metode dalam menyelesaikan sengketa. Lebih dari itu Bawaslu selalu siap menyelesaikan perkara baik melalui mediasi maupun melalui ajudikasi.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman