• English
  • Bahasa Indonesia

Afif: Teknologi Bantu Bawaslu Lebih Cepat Dapatkan Hasil Pengawasan

Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menjadi pembicara Regional Multi Stakeholders Meeting on Elections and Technologi di Jakarta, Senin 30 April 2019/Foto: Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengakui penggunaan teknologi banyak membantu Bawaslu dalam proses pengawasan pemilihan umum. Menurutnya, penggunaan teknologi pengawasan menghasilkan laporan lebih cepat dibandingkan dengan sistem manual.

"Kalau kita (Bawaslu) menggunakan laporan secara manual maka hasilnya akan lama. Maka itu penggunaan teknologi informasi (Siswaslu/sistem pengawasan pemilu ) membuat Bawaslu lebih cepat mengetahui apa saja yang terjadi saat pemungutan suara di 395.819 TPS," katanya saat menjadi pembicara Regional Multi Stakeholders Meeting on Elections and Technologi di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Hanya saja, Afif mengaku, Siwaslu hanya bisa diakses oleh kalangan internal atau pengawas pemilu saja. "Walaupun hanya diakses oleh kalangan internal, jika ada masyarakat yang ingin mengetahui data di suatu daerah akan kami berikan," jelasnya.

Berbeda dengan Siwaslu, lanjutnya, aplikasi Gowaslu merupakan aplikasi laporan pelanggaran yang dapat dilakukan oleh siapa pun baik pemantau pemilu atau masyarakat pemilih. Sehingga memudahkan pengawas pemilu dalam menerima informasi dari masyarakat.

"Gowaslu setiap orang dapat melaporkan dan memonitor kejadian saat pemilu," ujarnya.

Meski teknologi banyak membantu proses pengawasan, Afif yakin, masih terdapat tantangan cara berkampanye menggunakan teknologi khususnya sosial media. Dia mencontohkan, masih adanya kampanye dengan ujaran kebencian atau kabar bohong di 'platform' media sosial.

Terlebih, Bawaslu tidak memiliki kewenangan menarik konten-konten yang bersifat negatif tersebut. Keterbatasan kewenangan itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu. "Kami tidak memiliki kewenangan menarik konten hoaks dari sosial media. Namun, kami telah bekerjasama dengan Menkominfo dan berbagai 'platform' media sosial seperti facebook, twiter dan lain-lain," terangnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu