• English
  • Bahasa Indonesia

Afif Minta Bawaslu Daerah Punya Ketrampilan Mumpuni Jadi Mediator

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M Afifuddin saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Penyusunan Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat di Cirebon, Jumat 20 September 2019/Foto: Irwan

Cirebon, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin menjelaskan, Bawaslu tingkat kabupaten/kota harus mempunya keterampilan yang mumpuni untuk menjadi seorang mediator. Menurutnya, dalam melakukan mediasi perkara sengketa proses pemilu atau pilkada antara KPU dan peserta pemilu atau pilkada harus punya jiwa kepemimpinan.

“Sebagai mediator dalam memimpin musyawarah pihak yang bersengketa hingga menghasilkan mufakat, saya rasa harus memiliki keterampilan yang mumpuni, tegas, dan berani,” katanya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Penyusunan Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat di Cirebon, Jumat (20/9/2019).

Afif menambahkan, tidak mudah menjadi pihak yang berada di tengah-tengah dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan mufakat dalam forum mediasi. Menurut mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini, selain butuh keberanian, mediasi juga tidak boleh menabrak aturan yang ada.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu menuturkan, proses penanganan sengketa proses pemilu oleh Bawaslu. Dia bercerita, hal ini diawali dengan penerimaan berkas pelapor. Setelah itu, dilakukan proses verifikasi berkas secara formal dan materiil. Jika terpenuhi, maka masuk tahap mediasi.

Dia mengakui, sebelum proses mediasi berlangsung biasanya mediator meminta para pihak yang bersengketa untuk terlebih dahulu berdoa. Sehingga, diharapkan proses mediasi bisa berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima dengan seksama kedua pihak.

“Kami selalu membiasakan dan meminta para pihak berdoa bersama terlebih dahulu sebelum dilakukan proses mediasi. Hal tersebut supaya tensi ketegangan di masing-masing pihak bisa menurun dan mediasi berjalan lancar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini meminta jajaran Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mengedepankan sikap profesionalitas, berani, tegas, dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa pilkada mendatang. Bawaslu, tegasnya, harus tegak lurus. "Sedikit saja tercium aroma tidak netral, imbasnya akan meluas kemana-mana," sergahnya.

Untuk diketahui, dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu memiliki aturan hukum berupa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Dalam ketentuannya, Pasal 4, objek sengketa meliputi keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam dalam bentuk surat keputusan atau berita acara.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu