• English
  • Bahasa Indonesia

Afif Minta Bawaslu Daerah Dokumentasikan Hasil Kerja Pengawasan

Anggota Mochammad Afifuddin menghadiri Rapat Teknis Pengawasan Pemilu 2019 bertajuk Persiapan Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2019 Bawaslu di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 21 Juni 2019/Foto: Nurisman

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta Bawaslu di daerah untuk mendokumentasikan kerja-kerja pengawasan selama tahapan Pemilu 2019 dalam format laporan.

Menurutnya, dalam Pasal 142 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diperintahkan menyampaikan laporan pengawasan pemilu secara periodik. Afif—sapaan Mochammad Afifuddin—mengingatkan, adanya perbedaan format pembuatan laporan pengawasan antara Pilkada dengan Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Jelaskan Perbedaan TSM Berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemilu

Menurutnya, kewajiban laporan pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada domainnya lebih ke Divisi Pengawasan Bawaslu. Sedangkan laporan pengawasan Pemilu 2019 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dijabarkan, semua divisi Bawaslu dari pusat, maupun tingkatan provinsi sampai kabupaten/ kota wajib membuat laporan.

"Jadi ini bagian dari laporan internal (divisi) pengawasan untuk kemudian digabung dengan pelaporan di divisi lainnya di bawah koordinasi Divisi SDM (sumber daya manusia)," jelas Afif dalam Rapat Teknis Pengawasan Pemilu 2019 bertajuk Persiapan Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2019 Bawaslu Sulawesi Selatan di Makassar Sulawesi Selatan, Jumat (21/6/2019).

Lelaki asal Sidoarjo itu juga mengingatkan pentingnya pendokumentasian kerja-kerja Bawaslu. Menurutnya, sebuah pencapaian atau prestasi tidak bisa dioralkan terus menerus. Namun harus dituliskan. Dia bilang, menulis merupakan kerja keabadian.

“Dengan begitu, kerja-kerja pengawasan, pencegahan, serta penindakan yang telah dilakukan Bawaslu akan berbicara dengan sendirinya di masa depan,” imbuhnya.

Baca juga: Silaturahmi Penyelenggara Pemilu, Afif Bandingkan Pemilu di Afganistan

Afif juga menyampaikan jejak-jejak pengawasan Pemilu 2019 yang telah bermanfaat dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, dokumentasi pengawasan, Bawaslu mampu memaparkan fakta dan data dalam setiap keterangan yang disampaikan baik oleh pemohon maupun termohon.

"Jadi jejak-jejak pengawasan yang kita lakukan telah menjawab keterangan di MK. Kita tidak bisa (menjawab keterangan) mendadak, mengarang indah melakukan ini dan itu," akunya.

"Tulislah apa yang sudah kita lakukan dengan cara yang baik," tambah Afif.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu