Submitted by Rama Agusta on
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin saat memberikan sambutan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penetapan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Makassar, Rabu 17 Juli 2019/Foto: Rama Agusta

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, ekspektasi publik besar terhadap Bawaslu untuk Pilkada Serentak 2020. Hal ini menurutnya berdasarkan hasil pengawasan Pemilu Serentak 2019.

Baca juga: Fritz: Keterangan Tertulis Bawaslu Diapresiasi Karena Strategi

Menurut Afif, ekspektasi publik tersebut mendapat tantangan lantaran situasi pilkada berbeda aturannya dengan Pemilu 2019. Di mana pemilu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pilkada berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Banyak aturan yang berbeda antara pilkada dan pemilu, itu yang menyulitkan Bawaslu," kata Afif saat memberi arahan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penetapan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di depan perwakilan Bawaslu Provinsi, Kordiv Divisi Pengawasan dan Sosialisasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: MK Apresiasi Cara Bawaslu Beri Arahan ke Bawaslu Daerah

Dalam kesempatan itu, Afif mengingatkan, pentingnya data yang disusun jajaran Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan. Semisal, Form A yang tidak hanya dituliskan jika ada temuan, tapi hasil pengawasan diseluruh jajaran. "Ini menjadi catatan perbaikan di masa akan datang," tegasnya.

Afif menuturkan, laporan hasil pengawasan yang disusun secara detail tersebut akan mempunyai dampak dari pelajaran Pemilu Serentak 2019. "Nah kalau misal ada yang mau diperbaiki pada pemilu selanjutnya, ini ada dasarnya," tuturnya.

Editor: Ranap Tumpal HS