• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan: Bawaslu Terus Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi

Ketua Bawaslu Abhan saat menghadiri diskusi Keterbukaan Informasi Untuk Memperkuat Demokrasi dan Good Governance di kantor Komisi Informasi Publik, Jakarta, Selasa 10 September 2019/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sejak 2017 Bawaslu semakin serius melakukan penguatan keterbukaan informasi publik. Penguatan dilakukan tidak hanya dalam aspek pengelolaan informasi publik, namun juga dalam pelayanan informasi publik.

Baca juga: DPR Optimistis Pilkada 2020 Sukses Lewat Integritas Bawaslu

Dia menjelaskan, Bawaslu telah mengambil beberapa langkah penguatan keterbukaan informasi publik. Diantaranya, menetapkan Perbawaslu nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Lalu menetapkan empat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keterbukaan informasi, peningkatan layanan dan kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi). Serta menyempurnakan dan integrasi website resmi Bawaslu.

“Langkah tersebut merupakan cara Bawaslu untuk terus meningkatkan komitmen terkait keterbukaan informasi publik,” katanya dalam diskusi Keterbukaan Informasi Untuk Memperkuat Demokrasi dan Good Governance di kantor Komisi Informasi Publik, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini menambahkan, Bawaslu selalu berupaya mempublikasikan informasi dengan klasifikasi secepatnya. Masyarakat bisa mendapat informasi tersebut melalui website dan media sosial Bawaslu. “Bawaslu terus berinovasi mempermudah akses layanan bagi masyarakat secara online,” tuturnya.

Abhan mencontohkan, publik dapat mengajukan permohonan informasi secara online melalui laman ppid.bawaslu.go.id. Ada pula layanan berbasis android yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses informasi dan melakukan permohonan informasi.

Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Pileg Jatim dari Partai Nasdem

Selain itu, lanjutnya, publik bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara online serta menelusuri secara online kemajuan yang diajukan. “Melalui keterbukan informasi, harapkan dapat ikut mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu yang baik. Yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu