• English
  • Bahasa Indonesia

15 Permohonan Sengketa Pileg di MK Jadi Tantangan Bawaslu Sumut

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) mendampinggi Anggota Bawaslu Sumatra Utara Henry Sitinjak dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 11 Juli 2019/ Foto: Dina Safa

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Anggota Bawaslu Sumatra Utara (Sumut) Henry Sitinjak mengatakan persiapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota legislatif (caleg) menjadi sebuah tantangan tersendiri. Henry mengaku banyaknya jumlah permohonan sengketa hasil pileg yang berjumlah 15 permohonan menjadi tantangan untuk menyatukan keterangan dari setiap Bawaslu di kabupaten/kota.

“Jadi memang (ada tantangan dalam) mengombinasikan pemikiran kawan-kawan di Bawaslu kabupaten dan kota. Belum lagi di (Bawaslu) Sumut itu juga ada kesulitan tersendiri,” jelas Henry di Gedung Mahakamah Konstitusi, Kamis (11/7/19).

Baca juga: Bawaslu Kaltim Tidak Tambah Alat Bukti Baru

Lelaki yang juga menjabat Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut ini menjabarkan, soal penghimpunan alat bukti bersifat administrasi menjadi sebuah kesulitan. Sebab kata Henry, bukti-bukti tersebut semua berasal dari Bawaslu tingkat kabupaten/kota, namun semua harus dipahami dan dihimpun oleh Bawaslu Sumut. “Tapi semua kesulitan bisa diatasi, termasuk atas peran langsung dari bagian hukum Bawaslu pusat,” sergahnya.

Perlu diketahui, Bawaslu Sumut telah menyiapkan lebih dari 370 halaman keterangan tertulis dalam sengketa pileg ke panitera MK. 15 permohonan tersebut berasal dari partai politik dan perorangan, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Garuda, PDI Perjuangan, serta caleg DPD Darmayanti Lubis dan Faisal Amri.

Berdasarkan hasil sidang pendahuluan PHPU pileg di MK hari ini, Bawaslu Sumut akan memberikan alat bukti tambahan dan akan diserahkan pekan depan.  “Berkaitan juga dari beberapa permohonan yang dicabut, ada permohonan yang tidak dilanjutkan maka kita akan menyesuaikan dengan persidangan hari ini,” jelasnya.

Baca juga: Kisah Bawaslu Jateng Dimarahi Pihak Hotel Sewaktu Siapkan Dokumen Pileg

Henry menambahkan, Bawaslu Sumut bakal menyiapkan keterangan tambahan terkait pokok-pokok laporan yang dibacakan hari ini. Selain itu, juga akan disiapkan laporan substansi yang berkaitan dengan peran Bawaslu yang dalam persidangan disebutkan oleh Mahkamah.

Dalam sidang pendahuluan ini dipimpin Ketua Majelis Anwar Usman serta Anggota Majelis Arief Hidayat dan Enny Nurbainingsi. Dalam sidang tersebut, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar ikut mendampingi Bawaslu Sumut yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumut Syafrida serta Anggota Bawaslu Sumut Henry Sitinjak, Marwan, Herdi Munte, Suhadi Sukendar dan Johan Alamsyah.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu