Dikirim oleh Baini Taslihudin pada

Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten dalam memproses dugaan pelanggaran memahami kembali tentang hukum acara terutama peraturan Bawaslu (perbawaslu). Hal itu mengingat batas waktu penanganan pelanggaran di Undang-Undang (UU) Pemilihan terbatas tiga hari dengan pola hari-h ini, hari kalender.

Dikirim oleh Bhakti Satrio pada

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi menekankan pentingnya keamanan siber di lingkungan Bawaslu terutama menjelang Pemilihan Serentak 2024. Dia menegaskan, satu data informasi Bawaslu bisa menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan siber. Hal ini didasari oleh banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh Bawaslu yang menyebabkan informasi tidak terintegrasi dengan baik.

Dikirim oleh Regi Renovan pada

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan, saat ini Bawaslu tengah menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini dilakukan guna menjawab problem penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dikirim oleh Hendi Poernawan pada

Kabupaten Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi meminta seluruh jajaran Bawaslu untuk menyiapkan keterangan tertulis pengawasan Pemilihan 2024 dengan lengkap. Pasalnya, keterangan tersebut nantinya akan dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa hasil Pemilihan 2024.

Dikirim oleh Bhakti Satrio pada

Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi meningatkan jajaran Bawaslu daerah untuk memperkuat bukti jika menemukan dugaan pelanggaran saat Pemilihan 2024. Penguatan bukti itu, dikatakannya, dibutuhkan sebagai landasan kuat sebelum melakukan pemanggilan pihak yang diduga melakukan pelanggaran. 

Berlangganan Puadi