Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bertema Sosialisasi Perbawaslu di Surabaya, Senin (12/12/2022) malam.

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan peran divisi hukum menjadi sangat penting dalam memberikan lentera dalam setiap detail-detail langkah semua divisi lain Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Dirinya meyakinkan, pembentukan regulasi oleh Bawaslu bertujuan memberikan rasa nyaman peserta pemilu dalam kontestasi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Divisi hukum (Bawaslu) adalah divisi lentera yang memberikan cahaya pada divisi lain tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," katanya saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bertema Sosialisasi Perbawaslu di Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/12/2022) malam.

Sarjana hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri itu mengatakan, sesuai Pasal 93 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan, Bawaslu bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU. Untuk itu, dia mengingatkan, divisi hukum harus lebih memahami semua peraturan, termasuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU).

"Penting bagi kita untuk membahas pada Rakornas ini bagaimana Perbawaslu menjangkau pengawasan terhadap pelaksanaan PKPU," tuturnya.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini menyatakan, Bawaslu kini mengutamakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Dengan mengusung konsep pemilu gotong royong, lanjutnya, maka perlu mengikutkan semua elemen masyarakat mencapai tujuan Pemilu 2024 yang lebih baik.

"Karena itu, bukan lagi hanya menganggap peserta pemilu bukan sebagai objek yang harus kita pelototi untuk dicari kesalahan saja. Ini masanya peserta pemilu sebagai kawan yang sedang berkompetisi, sehingga kita sebagai negarawan bekewajiban memberikan rasa nyaman dan aman kepada peserta pemilu dalam berkontestasi sesuai ketentuan norma hukum. Nah kita yang siapkan normanya sehingga semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan aturan," jelas lelaki kelahiran Malang, 5 Februari 1967 tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum untuk seluruh koordinator divisi (kordiv) hukum dari seluruh provinsi di Indonesia bertemu dalam satu forum guna bertukar pikiran dalam menyamakan persepsi, khususnya dalam konteks regulasi, yaitu Perbawaslu.

"Sosialisasi tidak hanya untuk Perbawaslu yang sudah diundangkan dan diunduh ke JDIH (Jaringan Data dan Informasi Hukum), namun juga diharapkan sebagai autokritik bagi Bawaslu sebagai pemegang kewenangan pembentukan Perbawaslu dari Bawaslu Provinsi. Forum ini sekaligus dapat menjadi rekomendasi bagaimana pembentukan Perbawaslu ke depan," ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini.

Editor: Reyn Gloria
Fotografer: Hendi Purnawan