Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umun- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon sengketa hasil Pilkada Kabupaten Nabire dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan permohonan tidak memiliki kedudukan hukum.
"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membaca amar putusan, di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Dalam putusannya juga, MK menyatakan sah keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021.
"Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020," ucapnya.
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Bhakti Satrio