Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan protokol kesehatan covid-19 wajib diterapkan dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal ini menurutnya merupakan hak kesehatan masyarakat dalam pilkada yang diselenggarakan di masa pandemik covid-19.
“Kalau kita melihat juga sebenarnya bukan hanya hak untuk bisa memilih dan dipilih, tetapi ada hak untuk menjaga kesehatan. Maka, hak untuk berkumpul itu yang dibatasi,” ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Penerapan Hukum Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020, di Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/9/2020).
Fritz menerangkan pentingnya penerapan protokol kesehatan sudah menjadi bagian dari teknis kepemiluan yang harus dilaksanakan pada Pilkada 2020. Penerapan protokol kesehatan baginya modifikasi atas konsekuensi yang harus dipenuhi sebagai akibat dari keputusan penyelenggaraan pilkada saat masa pandemik covid-19.
“Adalah suatu kebijakan melaksanakan Pilkada di tahun 2020 ada beberapa modifikasi dalam proses pemilihan yang dilakukan salah satunya protokol kesehatan covid-19. Protokol kesehatan ini menjadi bagian dari teknis kepemiluan yang harus dilaksanakan pada pilkada 2020” ucap lelaki yang menjabat Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu tersebut.
Untuk itu, dia menegaskan, Bawaslu dalam melaksankan tugas pengawasan tahapan pemilihan, bakal memberikan saran perbaikan hingga rekomendasi pelanggaran administrasi. Apabila ditemukan tahapan pilkada tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19, lanjutnya, Bawaslu akan menelaah lebih lanjut.
“Ketika saran dan perbaikan tidak ditindaklanjuti misalnya, akan dilihat apakah ini sebuah kesengajaan atau sebuah pelanggaran administrasi yang akan Bawaslu teruskan dengan rekomendasi,” tegasnya
Lebih lanjut, apabila penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 tidak dipatuhi juga, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang atas pelanggaran aturan protokol kesehatan. Ini baginya dilakukan demi adanya kepastian hukum pada pelanggaran penerapan protokol covid-19 dalam berbagai kegiatan tahapan pilkada.
"Mengacu rapat dengan Panglima TNI, Kapolri, Mendagri, KPU, dan Satgas Covid, kita sepakat membentuk Pokja Penegakan Hukum Covid 19 di dalam tahapan pemilihan yang diketuai oleh Bawaslu. Poinnya adalah pada saat terjadi dugaan pelanggaran atau sebuah pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan lembaga lain," tambahnya.
Kendati demikian, Fritz meyakini pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini akan penuh dengan tantangan. Maka dari itu, dia mengimbau pencegahan covid-19 merupakan tugas semua pihak, bukan hanya penyelenggara pemilu semata.
“Itu semua bagaimana kita menjaga kesehatan, keselamatan masyarakat, dan itu bukan sekadar tanggung jawab penyelenggara pemilu (pilkada) saja, tetapi tanggung jawab semua. Bagaimana kita menerapkan protokol kesehatan bukan sekadar melaksanakan kampanye, melaksanakan tugas pengawasan, melainkan dalam kehidupan sehari-hari menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran covid-19,” tutupnya.
Editor: Ranap THS
Penulis: Satria Sakti (Humas Bawaslu Kabupaten Maros)