Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan dalam Foccus Group Discussion (FGD) identifikasi Kebutuhan Pengembangan SIPS di Jakarta, Minggu 9 Mei 2021/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta data putusan penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu baik di daerah maupun pusat pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dimasukkan dalam Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Selain untuk pemberian informasi ke publik, hal inimenurutnya juga bisa berguna bagi kalangan akademisi yang akan melakukan kajian hukum.

"Nanti mungkin lebih bagus SIPS kita masukkan putusan dan permohonan (penyelesaian sengketa) (Pilkada) 2018 dan (Pemilu) 2019," ucap Bagja dalam Foccus Group Discussion (FGD) identifikasi Kebutuhan Pengembangan SIPS di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu menjelaskan sejak SIPS diperkenalkan pada Desember 2019, data permohonan dan putusan penyelesaian sengketa untuk Pilkada 2020 telah didigitalisasikan.

Bahkan lebih jauh, dia juga berharap SIPS semakin diperkuat untuk Pemilihan Serentak 2024. SIPS untuk Pemilihan 2024 menurutnya sudah bisa dibuka pada tahun 2023.

"Ini untuk kemudian diinformasikan ke publik agar orang tahu putusan mana yang bagus misalnya. Kemudian dengan dipublis itu akan bisa menjadi faktor bernilai bahwa kita telah melakukan banyak tugas dalam pemberian informasi kepada publik, seluruh perkara yang ada di daerah dan pusat," paparnya.

Bagja menekankan agar data yang dimasukkan di SIPS bisa dibuat lengkap sesuai dengan detail sengketanya. Nama pemohon, termohon, objek permohonan, dan putusannya harus dimasukkan secara lengkap serta nantinya bisa diunduh oleh publik.

"Sebenarnya putusan itu bisa menggambarkan bagaimana permohonan pemohon, bagaimana jawaban termohon dan bagaimana jawaban kesimpulan atau pertimbangan majelis," papar lelaki jebolan Universitas Indonesia itu.

"Kalau bagi sarjana hukum kita biasa membuat analisis terhadap putusan itu pasti dipelajari permohonan pemohon seperti apa, jawaban termohon seperti apa dan pembuktiannya serta bagaimana majelis atau hakim itu berpihak, pada siapa kepada pemohon atau termohon atau mengkalkulasikan keduanya," imbuhnya.

Selain itu, Bagja berharap dengan adanya SIPS itu bisa menjadi bahan evaluasi dan kritik dari masyarakat. Kedepan nanti juga akan ada indeks kepuasan masyarakat terhadap penggunaan SIPS dalam proses penyelesaian sengketa Bawaslu.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana