Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan laporan supervisi pengawasan PSU Pilbup Labuhanbatu 19 Juni 2021 ke Majelis Hakim MK secara virtual, Kamis, (22/7/2021)/foto: tangkapan layar Youtube
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Labuhanbatu nomor perkara 141/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda sidang mendengarkan laporan supervisi pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan MK. Melalui daring, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan hasil supervisi pengawasan PSU yang kedua pada 19 Juni 2021.
 
Penyampaian laporan pengawasan PSU dalam sidang tersebut diawali oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Parulian Silaban. Dia melaporkan hasil pengawasan PSU yang dilakukan di dua TPS di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
 
Selanjutnya, Bagja  yang hadir secara virtual menambahkan Bawaslu RI bersama Sentra Gakkumdu pusat telah melakukan supervisi pengawasan PSU pada 18 Juni 2021. Kala itu, Bagja langsung memantau TPS 07 dan TPS 09 lalu memberikan saran perbaikan terkait letak TPS khusus. 
 
"Jadi kami sarankan bilik khusus (TPS) 07 dibetulkan dan bilik khusus tps 09 diperbaiki karena menghalangi masuknya pemilih yang memiliki kriteria khusus," kata Bagja kepada Majelis Hakim MK, Kamis (22/7/2021).
 
Dia juga menyebutkan ketika pelaksanaan PSU terdapat pemilih yang suhunya diatas 38 derajat dan menggunakan bilik khusus itu. Hal tersebut terjadi di TPS 09.
 
"Ada juga kejadian di tps 09 beliau masuk dalam dpt 09 tetapi  KTP yang bersangkutan dari Kabupaten Asahan, katanya KPU tidak memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memilih karena KTPnya berbeda dengan DPT yang bersangkutan," jelasnya.
 
Dalam sidang pendahuluan perkara ini pada 21 Juni 2021, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja juga hadir dalam sidang tersebut secara daring.
 
Sebagai informasi, supervisi pengawasan PSU Labuhanbatu jilid dua yang dilakukan Bawaslu RI merupakan amar perintah MK dalam perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang diputus 3 Juni 2021.
 
Editor: Jaa Pradana