Dikirim oleh Rama Agusta pada
Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional, yang diadakan Dewan Ketahanan Nasional, melalui daring Rabu (9/2/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan memberikan penjelasan terkait dimensi hukum terkait politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimensi hukum tersebut diantaranya, tiga fase politik uang beserta unsurnya dan subjek juga sanksi hukum yang ada.

Hal itu disampaikan Abhan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional, yang diadakan Dewan Ketahanan Nasional, melalui daring Rabu (9/2/2022).

Abhan menjelaskan tiga fase politik uang beserta unsurnya yakni, terdiri dari masa kampanye (Pasal 280 ayat 1 huruf J), masa tenang (Pasal 523 ayat 2), dan hari pemungutan suara (Pasal 532 ayat 3).

"Jadi unsur-unsur dalam fase politik uang ini berbeda," kata Abhan.

Abhan mencontohkan, masa kampanye itu unsurnya pelaksana kampanye. Sehingga yang dapat dijerat politik uang dalam UU pemilu adalah pelaksana kampanye.

Kemudian, lanjutnya, ketika masa tenang unsurnya tim dan pelaksana kampanye. Terakhir, hari pemungutan suara, unsurnya setiap orang.

"Sehingga orang yang tidak masuk kategori dan pelaksanaan waktunya di atas, tidak dapat dijerat politik uang," terangnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 ini turut menyampaikan keadaan yang menimbulkan suburnya politik uang. Diantaranya, parpol sebagai lembaga politik, masih bersifat elitis. Tidak mengakomodasi suara akar rumput, tapi membawa kepentingan elit-elit parpol

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan saran dan rekomendasi dalam rakor tersebut. Yakni, mendorong lembaga-lembaga selain dari partai politik untuk melakukan fungsi pendidikan politik, dengan tujuan memberikan pemahaman politik agar tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terciderainya proses demokrasi.

Editor: Hendi Purnawan