Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Jajaran poimpinan Bawaslu Nusa Tenggara Timur bersama pimpinan Bawaslu Sabu Raijua saat mengikuti sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis 15 April 2021/Foto: Humas Bawaslu NTT

Kupang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 135 /PHP.BUP-XIX/2021 dan 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang intinya memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sabu Raijua tanpa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan berbaggai upaya strategis. Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa mengaku jajarannya segera melakukan langkah-langkah konsolidasi dan koordinasi melalui rapat internal dengan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

Thomas berharap dari rapat tersebut akan didapatkan informasi lengkap terkait persiapan pengawasan PSU di Sabu Raijua. Dia pun berharap Bawaslu Sabu Raijua segera melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah yakni penjabat Bupati dan pimpinan DPRD terkait persetujuan anggaran pelaksanaan PSU.

Bawaslu NTT juga akan melakukan Koordinasi dengan KPU NTT dan juga KPU Kabupaten Sabu Raijua terkait desain dan proses tahapan PSU nantinya. “Sehingga kita mendapatkan informasi lengkap terkait bagaimana KPU, KPU NTT, dan KPU Sabu Raijua mendesain tahapan PSU agar jangan sampai pelaksanaannya melewati tenggat waktu 60 hari yang telah ditetapkan MK,” jelasnya di Kantor Bawaslu NTT, Kamis (15/4/2021).

Bawaslu NTT sebagai lembaga pembina akan melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Sabu Raijua. Thomas yang merupakan mantan Ketua KPU Ngada tersebut memaparkan beberapa tahapan krusial yang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu yaitu tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik, pembuatan TPS, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, proses rekapitulasi, dan penetapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

Dia berharap semua pemangku kepentingan sigap mendukung penyelenggara pemilu untuk menyukseskan tahapan PSU. “Terkait pengamanan diharapkan keterlibatan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan pelaksanaan PSU di Sabu Raijua,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Gandeng Kepolisian, Kejaksaan, dan KASN Susun SE Penanganan Pelanggaran PSU

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi Huma menjelaskan pihaknya bakal melakukan persiapan pengawasan PSU melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. “Kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua berkaitan dengan tindak lanjut hasil putusan MK yang harus dilaksanakan paling lama 60 hari,” ujarnya.

Yudi menambahkan, koordinasi dilakukan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua terkait anggaran kesiapan pelaksanaan PSU. “Koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian perihal pengamanan agar PSU bisa berjalan dengan aman tertib dan damai serta komunikasi melalui Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah),” katanya.

Editor: Ranap THS

Penulis/Fotografer: Silvester Sili Teka (Humas Bawaslu NTT)