Tuban, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Setelah dari Bojonegoro, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melanjutkan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, Rabu (12/01/2022). Dalam kesempatan ini, Fritz berbincang dengan para santri dan mengingatkan tentang pentingnya menjaga hak pilih.
“Ketika pemilu nanti santri yang telah memenuhi persyaratan itu punya hak pilih. Walau bukan domisili asli di sini, tapi santri harus bersama jaga hak pilihnya. Setuju ya,” ungkapnya yang disambut sahutan setuju dari santri.
Selain hak pilih, Fritz juga mengingatkan santri tentang larangan kampanye di lembaga pendidikan. Berdasarkan aturan, peserta, partai politik dan tim pemenangan dilarang untuk kampanye di tempat pendidikan. Salah satunya pesantren.
“Santri kalau menemukan kampanye di tempat pendidikan bisa laporkan ke Bawaslu. Kalau menemukan pelanggaran di media sosial, laporkan ke Bawaslu. Siap ya,” jelasnya.
Pria kelahiran Medan Sumatera Utara ini mengungkapkan terima kasihnya diberikan kesempatan bisa masuk ke pesantren dan berdialog dengan santri.
“Biasanya saya kalau ke pesantren hanya di ruang tamunya. Belum pernah masuk ke dalam. Hanya di Tuban ini bisa masuk ke dalam, tahu aktivitas di pesantren dan berdialog dengan santri,” tuturnya.
Kunjungan Fritz ke Tuban dilengkapi juga dengan penandatanganan Memorandum of Undertanding (MoU) antara Pondok Pesantren Sunan Bejagung dengan Bawaslu Tuban.
Teks dan Foto : Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Editor : Hendi Purnawan