Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) menerima hibah tanah dari Pemerintah Daerah Labusel. Proses serah terima diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro dari Bupati Labusel Edimin di Gedung Bawaslu RI, Senin, (20/12/2021).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi atas konsistensi penyampaian laporan kinerja (lapkin) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tahun 2021. Bawaslu menurutnya juga bakal melakukan refleksi atas 240 putusan etik yang telah dikeluarkan DKPP sepanjang tahun 2021 dengan jumlah teradu sebanyak 921 orang.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi seluruh tulisan terkait isu penyelesaian sengketa yang telah masuk dan ditinjau.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjamin semua putusan sengketa pemilu dan pemilihan (pilkada) yang telah dibuat Bawaslu transparan. Menurutnya tidak ada putusan yang disembunyikan, bahkan seluruh putusan mulai Pilkada 2018, Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 bisa diakses dalam Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta infrastruktur jaringan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan bertugas sebagai majelis dalam persidangan daring (dalam jaringan) harus disiapkan sejak sekarang. Pasalnya, jika pandemi masih ada, maka Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung pada masa pandemi.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak umat Kristiani menjadikan perayaan Natal sebagai momentum introspeksi untuk mengasihi dan mencintai terhadap sesama manusia. Keduanya menyampaikan Natal dimaknai untuk terus meneguhkan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam berbangsa dan bernegara.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan evaluasi pelatihan saksi peserta Pemilu 2019 dapat menjadi langkah pencegahan persoalan yang bakal ditemui pada Pemilu 2024 mendatang. Sebab dia melihat masalah kerap muncul ketika saksi peserta pemilu tidak mendapat pemahaman yang baik.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban erupsi Gunung Semeru di Provinsi Jawa Timur, Sabtu (11/12/2021). Sejumlah bantuan tersebut diberikan secara simbolik melalui Bawaslu Jawa Timur yang nantinya bantuan tersebut akan diberikan kepada korban erupsi Gunung Semeru, Jawa Timur.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Dua Anggota Bawaslu yakni Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja memandang lembaga pengawas pemilu telah melakukan terobosan hukum secara progresif dalam konteks penegakan hukum pemilu dan pemilihan (pilkada). Demikian kesimpulan dalam evaluasi program kerja Bawaslu tahun 2021 serta pemantapan persiapan pengawasan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melakukan evaluasi program kerja tahun 2021 sekaligus membahas persiapan pengawasan tahapan Pemilu Serentak 2024. Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan beberapa catatan evaluasi yang disampaikan, nantinya sangat penting sebagai modal pemantapan persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tahun 2022.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Undang-undang (UU) memberikan Bawaslu kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran pemilu atau pemilihan (pilkada). ASN diberikan hak konstitusional untuk memilih, namun di sisi lain juga diharuskan netral lantaran kedudukannya sebagai pelayan publik.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta penyelenggara pemilu dan pemilihan (pilkada) harus independen, tidak memihak dan menguntungkan peserta pemilu. Selain itu, menurutnya pelaksanaan pemilu dan pemilihan harus bebas dari intimidasi sehingga pemilih tidak ada rasa takut ketika masuk ke tempat pemungutan suara (TPS).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai norma perbuatan menguntungkan atau merugikan calon hasil penggunaan hak pilih sebagaimana dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada) tidak aplikatif jika dimaknai sebagai delik materil pidana.