Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam bedah buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengajak masyarakat kampus untuk mengkaji secara akademis kebijakan pemilu di Indonesia yang dinilainya masih menyisakan masalah dalam tataran regulasi. Hal tersebut menurutnya guna memperbaiki kualitas pemilu lebih baik
Dewi memandang kedudukan civitas akademika sebagai pengemban tri dharma perguruan tinggi sangat pas untuk memperbaiki kualitas pemilu. Dia berharap warga kampus menelaah sekaligus melakukan advokasi dari buku yang ditulisnya bersama akademisi dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi.
"Untuk memperbaiki kualitas pemilu harus dilakukan langkah advokasi kebijakan bersama yang bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan oleh semua elemen masyarakat yang punya kepentingan untuk memperbaiki kualitas pemilu khususnya perbaikan produk legislasi yaitu UU," papar Dewi di Auditorium Fakultas Kedoktern Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (9/10/2021).
Dia menjelaskan, secara komperehensif buku tersebut memuat pengaturan pelaksanaan dan masalah dalam penanganan pelanggaran pemilu. Dewi menyatakan, pengaturan penanganan pelanggaran pemilu masih banyak masalah dan perlu dilakukan perbaikan.
Selain itu, lanjutnya, hadirnya buku tersebut juga bisa menjawab masalah yang kerap kali dituduhkan dalam kurang baiknya penanganan pelanggaran karena kualitas penyelenggara pemilu. "Ternyata sumber masalah tersebut bukan soal profesionalitas dan integritas penyelenggara, ada masalah besar dalam undang-undang itu sendiri," cetus perempuan kelahiran Palu tersebut.
Dewi memaparkan, buku yang dia tulis tersebut berbicara soal fakta bukan asumsi. Proses pembuatan buku dilakukan dengan mengumpulkan data-data penanganan pelanggaran yang tersebar di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Kemudian, aku dia, data-data itu diolah dan dipilah menjadi dasar penyusunan buku.
Data tersebut dianalisis dan disajikan sebagai bagian penting untuk mengenal secara dekat bagaimana penanganan, pelaksanaan dan masalah Pilkada 2020. Dewi mengatakan, Bawaslu mendokumentasikan hasil kajian pemilihan dan putusan-putusan pengadilan yang inkrah. Untuk melengkapi data buku, Dewi dan Khairul Fahmi mengajukan kuesioner terkait penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disebarkan kepada kepolisian dan kejaksaan.
"Jadi buku ini menyajikan fakta utuh dilapangan, dikuatkan dengan pernyataan-pernyataan keterangan dari pihak-pihak yang ikut mempengaruhi proses penegakan hukum terkait penanganan pelanggaran," tegasnya.
Dewi menambahkan, ada beberapa isu penting yang termuat dalam buku tersebut. Pertama mengenau rekomendasi diskualifikasi pasangan calon. Isu kedua terkait pelanggaran terstruktur sistematis dan masif. Ketiga over kriminalisasi pelaksanaan pemilihan.
"Isu terakhir mengenai Sentra Gakkumdu. Keberadaan Sentra Gakkumdu banyak mendapat kritikan masyarakat karena tidak efektif, tidak mendukung kerja-kerja penanganan pelanggaran," imbuh Dewi.
Dalam bedah buku ini, sebagai pembedah buku hadir secara virtual hakim konstitusi Aswanto, secara luring dosen Fakuktas Hukum Untad Muhammad Tavip, serta dimoderatori oleu akademisi hukum Untad Rahmat Bakri.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana