Dikirim oleh Bawaslu Kabupaten pada
Tiga Majelis Musyawarah Ali Yafie (kiri), Nur Kholiq (tengah)
dan Rinto Hariyadi (kanan) saat membacakan putusan sengketa sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Purworejo menolak seluruh permohonan yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Slamet Riyanto dan Suyanto HS dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo.

Ketua Majelis Musyawarah Nur Khaliq mengatakan majelis berpendapat dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. "Sehingga Bawaslu Purworejo menolak seluruh permohonan pemohon," katanya, Senin (17/8/2020).

Sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati dibacakan oleh tiga Majelis Musyawarah yaitu Nur Kholiq, Ali Yafie, dan Rinto Hariyadi pada Sabtu, 15 Agustus 2020 dan dihadiri pemohon didampingi kuasa hukumnya.

Sedangkan, pihak termohon dihadiri Ketua dan Anggota KPU Purworejo yaitu Dulrokhim, Widya Astuti, Rahman Hakim, Akmaliyah dan Purnomosidi.

Perlu diketahui, sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati Pemohon diajukan oleh Bapaslon jalur perseorangan Slamet Riyanto - Suyanto HS atas keputusan KPU Purworejo yang menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan berita acara (BA) yang diberikan KPU Purworejo.

Terkait hal itu, Anggota Majelis Musyawarah Ali Yafie menyarankan kepada KPU Kabupaten Purworejo untuk memberikan rincian hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan.

"Hal itu (harap) dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan profesional," ujar Ali.

Dia juga meminta kepada KPU Purworejo untuk memperketat keamanan data dalam tahapan pilkada berikutnya untuk meminimalisir risiko. "KPU juga disarankan untuk memperbaiki BA hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan," kata Ali.

Penulis : Humas Bawaslu Purworejo.