Dikirim oleh nurisman pada
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam dalam focus group discussion (FGD) Penyamaan Penafsiran Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020, Senin (12/10/2020) malam di Cianjur, Jawa Barat/Foto: Nurisman

Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada isu penting terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dengan penerapan Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan pelarangan bagi calon petahana melakukan mutasi jabatan ini menurutnya telah diawasi Bawaslu, namun rekomendasinya kerap tak dilaksanakan KPU.

Dewi—begitu dia biasa disapa—mengatakan Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan pilkada telah melaksanakan pengawasan terhadap hal ini. Hanya saja dia mengakui masih ada beberapa rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

“Sebagai antisipasi terkait kasus-kasus terutama terkait penerapan Pasal 71 (gubernur, bupati dan wali Kota dilarang melakukan pergantian jabatan atau mutasi jabatan selama enam bulan sebelum penetapan calon) banyak rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti KPU. Contohnya di Kaur, Bengkulu dan Pegunungan Bintang, Papua yang banyak terjadi kesalahan dan tidak ditindaklanjuti” tuturnya saat menjadi narasumber dalam focus group discussion (FGD) Penyamaan Penafsiran Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020, Senin (12/10/2020) malam di Cianjur, Jawa Barat.

“Kita akan perlihatkan bahwa keputusan kita sudah tepat dalam kasus-kasus itu (mengawasi Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada),” tambahnya.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut menjelaskan dalam acara ini yang dihadiri pimpinan Bawaslu daerah yang membidangi penanganan pelanggaran. Baginya hal ini sangat dibutuhkan untuk bersama menggali, mengumpulkan seluruh informasi guna persoalan terkait pelanggaran Pasal 71 agar bisa segera diterapkan secara maksimal.

“Jadi dibutuhkan fakta-fakta riil serta kajian dari proses terkait penerapan Pasal 71 yang banyak terjadi kesalahan dan tidak ditindaklanjuti untuk kita sampaikan pada pertemuan dengan KPU, Mendagri dan DKPP agar bisa segera diterapkan," terangnya.

Dewi yang juga Dosen Universitas Tadulako ini mengajak seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Koordiv PP) Bawaslu dari seluruh Provinsi untuk memperbanyak kajian dan diskusi serta koordinasi terhadap penerapan Pasal 71 yang sudah diterapkan. “Di mana Bengkulu ada 8 kasus dan mencatat sejarah pertama di praperadilan penetapan tersangka terkait kasus di Rejang Lebong, Papua di Merauke dan Pegunungan Bintang lalu di Provinsi Sulteng, Kaltim, Kalsel dan Sulut," tunjuk dia.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Nurisman