Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada isu penting terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dengan penerapan Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan pelarangan bagi calon petahana melakukan mutasi jabatan ini menurutnya telah diawasi Bawaslu, namun rekomendasinya kerap tak dilaksanakan KPU.