Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi menyebut jika terdapat kasus penanganan pelanggaran pemilihan diselesaikan secara profesional. Dia mengeaskan, hal itu untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelanggaran tersebut menurutnya dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pengaktifan kembali pantia pengawas (panwas) Ad hoc (sementara) menunggu KPU membuka kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat ditunda. Menurutnya, Bawaslu menunggu adanya surat keputusan (SK) dari KPU atau Peraturan KPU (PKPU) tentang dimulainya tahapan Pilkada 2020.
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan kepala daerah yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan seperti penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) bisa terkena sanksi setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, sanksi pembatalan pencalonan menanti para kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan ada beberapa prinsip pelaksanaan Pilkada di era ‘new normal’ akibat pandemi covid-19. Pertama adalah perlindungan keamanan jiwa dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada. Masalah keselamatan tidak bisa ditawar.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tidak adanya pengaturan in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor) dalam pemeriksaan di masa pandemi Covid-19, diprediksi mempersulit pembuktian ketika ada pelanggaran pidana di Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, bantuan sosial (bansos) yang digunakan oleh kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota untuk kepentingan Pilkada 2020 berpotensi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon petahana. Hal ini diatur dalam Pasal 71 (3) jo ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 sebagai tindak pidana pemilihan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. Selain itu, disepakati realisasi anggaran penyelenggara Pilkada 2020. Hal ini guna menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Penyelenggara pemilu harus bergotong royong menghadapi tantangan dan risiko Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti. Baik Bawaslu atau KPU sama-sama harus bekerja keras mengingat pesta demokrasi kali ini dilaksanakan kala pandemi covid-19 menyerang Indonesia.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu besama KPU, Badan Penanggulangan Nasional (BNPB), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membahas penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada Serentak Tahun 2020 terkait kondisi bencana nonalam. Dalam pembahasanya pilkada rencananya akan dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan membeberkan potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi saat Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemik covid-19. Dia menjelaskan, ada delapan potensi pelanggaran yang kemungkinan meningkat saat pelaksanaan pilkada yang berbarengan dengan penanganan musibah covid-19.