• English
  • Bahasa Indonesia

Totok Tekankan Bawaslu Karangasem Harus Berani Tegakkan Aturan Jika Ada yang Melanggar

Suasana pertemuan Anggota Bawaslu Totok Hariyono dengan para pengawas pemilu di Karangasem, Bali, Rabu (17/7/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Karangasem, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menekankan kepada pengawas pemilu di Karangasem dan Klungkung, Provinsi Bali untuk berani menegakkan kebenaran dari hal-hal yang melanggar aturan dalam melaksanakan tugas pengawasan. Namun kata Totok, hal tersebut tentu harus ada bukti kuat kalau adanya aturan yang dilanggar.

“Menegakkan kebenaran yang saya maksud bukan kita ingin selalu dianggap benar. Tapi dimana kita mempertahankan norma-norma kelembagaan dan perundang-undangan supaya dijalankan dengan semestinya. Misal, kita minta data dukungan calon perseorangan namun pihak KPU enggan memberikannya, sedangkan data tersebut bagian dari obyek pengawasan Bawaslu”, jelas Totok saat Supervisi ke Bawaslu Karangasem dan Klungkung, Rabu (17/07/2024)

Jadi, tambah dia, Bawaslu harus berani tegakkan kebenaran. Jika KPU Karangasem dan Klungkung melanggar norma-norma kelembagaan tentu kita harus berani melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun sebelum itu, kata dia pihak Bawaslu juga terlebih dahulu sampaikan saran perbaikan ke pihak KPU.

Alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Malang ini meminta, para pengawas pemilu untuk tidak takut dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu sesuai norma kelembagaan dan perundang-undangan. Namun hubungan baik dengan sesama penyelenggara pemilu juga harus tetap terjaga.

“Intinya harus ada dasar hukum yang kuat jika kita melaporkan KPU ke DKPP. Setelah dilaporkan jangan sampai tidak saling menyapa. Hubungan harus tetap baik. Kita juga harus paham bahwa yang kita laporkan bukan personal melainkan norma kelembagaannya," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Totok menambahkan, jika KPU menganggap data dukungan calon perseorangan ini tidak boleh di berikan, namun dilain sisi data tersebut merupakan obyek pengawasan Bawaslu.

Anggota yang membawahi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini meminta jangan sampai ada kepentingan personal jika terdapat pengaduan kode etik ke DKPP. Saran perbaikan dan persuasif harus tetap dilakukan.

Sebagai informasi, pemilihan kepala daerah 2024 yang akan datang kabupaten Karangasem satu-satunya kabupaten di provinsi Bali yang memiliki bakal pasangan calon (Bacalon) melalui jalur independen. Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Bawaslu RI untuk dapat memberikan supervisi dan monitoring kepada Bawaslu Karangasem dalam melakukan tugas pengawasan.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu