• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Purworejo Temukan Pejabat Eselon II Diduga Langgar Netralitas ASN

Foto ilustrasi : Kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu Purworejo, Kamis (27/8/2020)

Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Purworejo merekomendasikan salah satu pejabat eselon II berinisial SB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran melanggar netralitas ASN. SB terbukti memberikan like dan komentar pada postingan status akun facebook milik salah satu tim kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo.

Postingan facebook tersebut berisi foto dan narasi kegiatan sosialisasi calon bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020 yang kemudian di _like_ dan diberi komentar oleh akun facebook pribadi milik SB.

Atas perbuatan tersebut SB melanggar empat ketentuan yakni Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 6 huruf (h) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 angka 15 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan melanggar diktum keenam dan lampiran angka 1 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut merupakan hasil patroli pengawasan di media sosial. "Patroli pengawasan di medsos merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Bawaslu dan melibatkan seluruh jajaran pengawas hingga tingkat desa," katanya, Sabtu (3/10/2020).

Dia mengatakan setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Purworejo melakukan tindakan yakni memanggil SB dan pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. Ada empat pihak yang dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi yakni SB, Tim kampanye pemilik akun, pengurus Korpri, dan BKD.

"Setelah proses klarifikasi, Bawaslu Purworejo melakukan kajian hukum dan pleno lima komisioner. Hasilnya diteruskan ke KASN sebagai lembaga yang memiliki otoritas," ujar Kholiq.

Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menambahkan Bawaslu Purworejo saat ini sedang menelusuri sejumlah ASN Purworejo yang diduga tidak netral. "Jika memang nanti terbukti maka akan diproses lebih lanjut," tegasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Purworejo juga sedang melakukan upaya penelusuran dugaan pelanggaran perangkat desa dan BPD yang terlibat sebagai tim kampanye.

"Kami melakukan klarifikasi dan mengkaji kemudian mengirimkannya ke KASN. Adapun sangsi diberikan oleh
KASN dan pejabat pembina kepegawaian kepada pelaku pelanggaran," katanya.

Rinto menegaskan netralitas ASN menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020. Sebab, terdapat potensi dugaan pelanggaran cukup banyak dan ASN sangat potensial digerakan untuk mendulang dukungan suara. "Netralitas ASN maknanya bukan tidak memiliki hak pilih, melainkan tidak boleh menampakan ekspresi politik secara bebas," katanya.

Sebelum melakukan penegakan hukum, Kata Rinto, Bawaslu Purworejo telah melakukan berbagai upaya pencegahan antara lain sosialisasi dengan mengundang pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD) dengan menghadirkan pembicara dari KASN.

Juga, telah dilakukan sosialisasi netralitas ASN melalui berbagai forum, pengiriman surat imbauan dan penyebarluasan informasi netralitas ASN dengan berbagai kanal media sosial Bawaslu Purworejo.

Penulis dan Foto : Humas Purworejo

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu