Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, pengaturan pengawasan pemilu dari tahun 1982 sampai 2019 berkembang cukup baik. Aturan kelembagaan, unsur-unsur pembentukan serta tugas kewenangan Bawaslu berevolusi menjadi tetap, kuat dan mandiri.
"Hal ini menunjukkan ada ‘spirit’ (semangat) yang kuat dari pembentuk Undang Undang kepada Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu dengan seluruh perangkat institusinya akan mampu melakukan tugas-tugas pengawasan dan penegakkan hukum pemilu," ucapnya dalam Seminar Nasional Bawaslu dan Penegakkan Hukum Pemilu di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Pemerintah Gaungkan Omnibus Law, Fritz Harap UU Pilkada dan UU Pemilu Dikodifikasi
Dewi lantas memaparkan sejarah pembentukan lembaga pengawas pemilu serta penegakkan hukum pemilu dari tahun 1982 hingga sekarang ini. Pada Pemilu 2004, menurutnya, penanganan pelanggaran pemilu yang diputus pengadilan sebanyak 1.101 kasus. Pemilu 2009 terdapat 10.094 laporan penanganan pelanggaran administratif yang diteruskan ke KPU, tetapi hanya 7.583 laporan yang ditindaklanjuti KPU.
Dewi melanjutkan, pada pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 terdapat 209 kasus pelanggaran pidana, 209 pelanggaran kode etik, serta 209 pelanggaran hukum di luar pelanggaran pemilu. Sementara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 terdapat 81 pelanggaran pidana dan 21 pelanggaran kode etik. Terakhir, untuk gelaran Pemilu 2019, terdapat 380 kasus pidana yang telah diputus inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh pengadilan.
"Angka-angka yang saya tampilkan bukanlah angka yang didapat di ruang hampa tetapi merupakan catatan proses penanganan pelanggaran administrasi di ruang persidang dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu di ruang Sentra Gakkumdu," papar akademisi Universitas Tadulako Palu tersebut.
Baca juga: Abhan: Mediasi Memang Baik, Tetapi Jangan Lupakan Ajudikasi
Dewi menegaskan, tidak semua penanangan pelanggaran pemilu berjalan mulus. Akan tetapi penuh dengan perdebatan pemikiran dan dinamika argumentasi yang panjang dan terkadang sangat melelahkan.
"Bagi kami seperti pepatah mengatakan sekali layar terkembang pantang surut kebelakang, sekali Bawaslu dikuatkan tak boleh ada kata dibubarkan!," pungkas dia.
Editor: Ranap THS