Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, peran Bawaslu mengawal kemurnian suara rakyat. Begitu kesimpulan saat dirinya menjadi pembicara acara Silaturahim Nasional dan Lokakarya Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Menurutnya, secara teknis penjagaan kemurnian suara rakyat dibuktikan dalam kegiatan dokumentasi perolehan suara pemilih dalam formulir model C1-Plano. Oleh sebab itu, lanjutnya, Bawaslu telah melakukan pencegahan potensi perubahan atau perpindahan suara rakyat. Salah satu bentuk pencegahan adalah mendokumentasikan C1-Palno dalam bentuk foto.
Baca juga: Laporan Pengawasan Bawaslu Bagian Penting Evaluasi Pemilu 2019
Ratna menambahkan, ada pula inovasi teknologi pengawasan bernama Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu), dokumen-dokumen C1-Plano diinput secara nasional. Baginya, pertimbangan pendokumentasian suara pemilih ini, karena C1-Plano adalah dokumen utama yang akan memperlihatkan jumlah perolehan suara.
"Bawaslu memerintahkan seluruh jajaran Bawaslu untuk mendokumentasikan C.1-Plano. Karena dalam pemikiran kami, sesuai dengan ketentuan UU C1-Plano adalah dokumen yang paling penting dari seluruh proses Pemilu 2019," jelas Ratna.
Dirinya menerangkan, C1-Plano menjadi dokumen pertama dalam penyandingan perbedaan data perolehan suara. Apabila C1-Plano diselewengkan, Ratna berkeyakinan harus membuka kotak suara guna mengecek kebenaran perolehan suara.
"Ini terbukti, banyak partai politik peserta pemilu, calon anggota legislatif, bahkan tim kampanye menjadikan Bawaslu sebagai tempat harapan mereka. Tujuannya adalah untuk mendapatkan dokumen C1- berhologram atau foto C.1-Plano," ujarnya.
Baca juga: Afif Minta Bawaslu Daerah Dokumentasikan Hasil Kerja Pengawasan
Selain itu, Bawaslu juga menyediakan informasi tentang akses data C1-Plano. "Kami (Bawaslu) membuka akses itu, bagi kami, itu adalah dokumen yang bisa diakses. Jika ada surat resmi yang meminta dokumen tersebut, Bawaslu serahkan," terangnya.
Dia menegaskan, apabila ada Bawaslu provinsi tidak memberikan akses atas dokumen, akan menjadi catatan Bawaslu pusat. "Karena C1 itu bukan dokumen yang dirahasiakan," tegas perempuan asal Palu ini.
Ratna bilang, peran Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu 2019 sangat penting sebagai lembaga yang bisa memberikan akses data. “Tetapi, data itu bukan data Bawaslu, tetapi data dari KPU yang diterbitkan oleh penyelenggara Ad Hoc (sementara),” sebutnya.
Selain itu, Ratna menyampaikan adanya perpindahan suara dalam pencatatan. Hal tersebut disebabkan persaingan antarcalon anggota legislatif, bahkan di partai yang sama. "Bisa saya katakan, terjadi persaingan yang tidak sehat. Karena, ternyata ada perpindahan suara yang terjadi di antara caleg-caleg dalam satu partai. Itu kami temukan sebagai fakta dalam persidangan," imbuhnya.
Editor: Ranap Tumpal HS