• English
  • Bahasa Indonesia

Ratna Dewi Jelaskan Pidana Politik Uang Kepada Anggota Adkasi

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat diwawancara awak media di sela acara Silaturahim Nasional dan Lokakarya Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Sabtu 22 Juni 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, tak ada istilah politik uang, khususnya dalam UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia pun menjelaskan masih ada kekosongan hukum terkait pengunaan uang dalam politik.

Menurutnya, dalam Pasal 286 UU Pemilu tersebut secara yuridis diartikan sebagai perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. "Silahkan dibuka dari halaman pertama sampai lembar terakhir (UU Pemilu), tidak ada namanya istilah politik uang," katanya dalam acara Silaturahim Nasional dan Lokakarya Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Baca juga: Ratna Dewi Nilai Pelanggaran Turunkan Kualitas Pemilu

Ratna meyakinkan, istilah politik uang muncul dalam pergaulan politik agar mempermudah penyebutan pelanggaran yang berhubungan dengan uang. "Berarti uang yang digunakan dalam kegiatan politik," terangnya.

Dia bilang, penggunaan uang dalam politik terbagi dua jenis. "Ada namanya cost politics dan politik uang," tunjuknya.

Yan dia maksud, ada perbedaan biaya politik dengan politik uang. Di mana, karakteristik politik uang dalam UU Pemilu baginya di tahapan kampanye dengan subjek politik uang disebutkan secara tegas. "Yang tidak boleh melakukan politik uang itu adalah peserta pemilu dan tim kampanye," jelasnya.

Hal inilah yang menurut Ratna perlu dikritisi. Sebab, apabila subjek atau pelaku politik uang bukan peserta pemilu atau tim kampanye, maka tidak akan terkena unsur pidana politik uang. "Inilah yang sering saya bilang kelemahan dari UU No. 7/2017," tuturnya.

Kekosongan hukum ini, lanjutnya, bisa dimanfaatkan pelaku politik uang. Sebab, pelaku bisa saja menggunakan pihak lain yang tidak diatur dalam subjek pelaku politik uang dalam memberikan sejumlah uang untuk kepentingan politik.

Ratna mencontohkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye, ada standar pemberian uang dan barang atau materi lainnya. Selama itu masih sesuai dengan PKPU, maka pemberian tersebut termasuk dalam kategori 'biaya politik'. "Namun, jika melebihi dari yang dikecualikan oleh PKPU, maka itu berpotensi politik uang," imbuhnya.

Baca juga: Patroli Pengawasan Bawaslu OTT 25 Kasus Politik Uang

Ratna berkisah pengalaman saat pulang kampung ke Palu dan berbincang dengan calon anggota legislatif yang tidak terpilih. Sang Caleg, ungkap Ratna, mengeluhkan adanya praktik politik uang namun tidak melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu setempat.

Contoh tersebut baginya menghalangi penuntasan praktik politik uang dalam pemilu. Padahal, politik uang bisa saja terjadi di ruang terbuka atau tempat umum. "Bisa jadi, kejadiannya di lorong-lorong gelap. Dan politik uang ini seperti gunung es," bebernya.

Dirinya lalu menyebutkan data Bawaslu, dari 533 kasus pelanggaran pidana pemilu, ada 114 atau sekitar 20% yang sampai ke tahapan proses pemeriksaan di pengadilan negeri. "Dari 114 kasus, 26 diantaranya termasuk kasus tindak pidana politik uang," sebutnya.

Ratna yakin, jumlah tersebut masih sedikit, bila dihadapkan kenyataan di lapangan. “Ada hambatan-hambatan dalam upaya penuntasan politik uang. Pertama, kewenangan penindakan pidana pemilu bukan kewenangan 'sendiri' dari Bawaslu. 'Dalam proses penanganan pidana pemilu, ada unsur kepolisian, ada unsur kejaksaan," serunya.

Baca juga: Bagian Gakkumdu, Bawaslu Ikut Tegakkan Keadilan Pidana Pemilu 2019

Lantas dia menjabarkan, pembuktian politik uang ditentukan oleh dua hal, yaitu persepsi dan kualitas alat bukti. Kedua hal ini menjadi penentu dalam penetapan dugaan pelanggaran pidana politik uang. Meski pembuktiannya tergolong sulit, dalam kalkulasinya, sudah ada 21 calon anggota legislatif yang didiskualifikasi akibat politik uang. "Seperti kasus caleg artis di DKI Jakarta, atau di Jawa Tengah, Sulawasi Tengah dan lain-lain didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang dan pelanggaran kampaye lainnya," katanya lagi.

Dari pengkategorian, politik uang termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sehingga harus ada ahli yang menanganinya secara bersama. “Ibarat penyakit kanker akut, tidak bisa dokter bedah yang menangani senidiri. Harus ada ahli dalam, harus ada pula ahli bius. Begitu juga penanganan politik uang, tidak bisa hanya Bawaslu. Harus melibatkan banyak orang," ketusnya.

Meski begitu, Rata berkeyakinan, aktor atau lembaga yang paling berperan untuk menuntaskan politik uang adalah partai politik. Memang, dia mengakui mengubah budaya politik uang tidak semudah membalikkan telapak tangan, melainkan perlu waktu cukup panjang. "Tapi kalau tidak dimulai menghentikan politik uang, tidak akan bisa kita tuntaskan," sergahnya.

Budaya politik uang menurut Ratna telah akut dan masuk dalam kebudayaan di masyarakat. "Sebaik apapun regulasi yang kita buat, sepanjang masih terus menjaga budaya politik uang, maka regulasi tidak akan memiliki makna apa-apa," urainya.

Kepada anggota Adkasi, Ratna sempat melontarkan kritikan terkait besarnya biaya menjadi wakil rakyat. “Saya jadi menjadi lebih yakin tidak bisa menjadi caleg, jika biaya politiknya ada Rp200 juta, Rp400 juta sampai milyaran rupiah tentu tidak bisa. Harta kekayaan yang saya laporkan ke KPK tidak sampai sebanyak itu," candanya.

Lantas dia menerangkan empat pasal yang berkaitan dengan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam UU Pemilu, yakni: Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 523 ayat (1), Pasal 523 ayat (2), dan Pasal 523 (3).

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu