• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Persilakan Bawaslu Daerah Buat SOP, Asal Sesuai UU

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (tengah) saat memberikan pengarahan dalam dalam Rapat Evaluasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran di Banten, Kamis (10/10/2019) malam/Foto: Robi Ardianto

Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan pengawas pemilu harus mengacu UU sebagai dasar bekerja. Meski demikian, Dewi mempersilakan Bawaslu daerah, mulai tingkat provinsi, kabupaten, dan kota membuat standar operasi prosedur (SOP) sendiri terkait penanganan pelanggaran selama tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Siapa saja (Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota) boleh membuat SOP sendiri sepanjang membutuhkannya dan selama Perbawaslu belum menjabarkan secara detail. Namun, harus tetap mengacu kepada UU dan tidak boleh keluar dari itu," tegasnya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran di Banten, Kamis (10/10/2019) malam.

Dewi mencontohkan, berkenaan dengan dugaan penanganan pelanggaran administrasi yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur durasi 14 hari kerja.

Perlu diketahui UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 461 nomor (5) terkait penyelesaian pelanggaran administratif pemilu menyebutkan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/ kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

"UU itu karena dia normanya masih umum. Belum sepenuhnya diatur secara teknis dalam bertindak dan Perbawaslu tidak menjabarkan bisa saja provinsi, kabupaten, dan kota membuat SOP-nya," ujarnya.

"Pembagiannya terserah misalnya dua hari pertama harus gunakan waktu klarifikasi atau nyamannya seperti apa terserah. Sepanjang tidak keluar dari rambu-rambu yang telah ditetapkan," sambungnya.

Selain itu, Dewi juga menjelaskan tiga hal yang menjadi acuan pengawas dalam bekerja. Pertama, bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan.

"Kedua bertindak berdasarkan tata cara dan prosedur yang diatur dalam UU ataupun peraturan teknis. Ketiga, bertindak berdasarkan apa yang menjadi subtansi atau output yang akan dilahirkan," terangnya.

Ketiga, lanjutnya, kewenangan tersebut merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. "Tiga hal itu merupakan satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Jadi, darimana kita (pengawas pemilu) mencari tahu dan bagaiamana bekerja, yang menjadi acuan dasar kita adalah UU," tuturnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu