• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Kritisi Legitimasi Sistem Informasi Kepemiluan

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam Peluncuran Buku Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung Pemilu di Jakarta, Selasa 3 Desember 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengkritisi penerapan aplikasi sistem informasi KPU yang belum diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bagja mengatakan, UU Pemilu tidak secara jelas mengatur penghitungan hasil pemilu melalui aplikasi sistem informasi. Namun, dia mengakui dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, beberapa pasal sudah menyebutkan dan memperbolehkan penggunaan teknologi tersebut.

Bagja mencontohkan, Sistem Informasi Penghitungn Suara (Situng) milik KPU adalah metode dalam melakukan penghitungan surat suara. Akan tetapi, menurutnya UU Pemilu hanya memerintahkan penghitungan surat suara secara berjenjang. Hal ini pun berlaku untuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Logistik (Silog), dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Perlu legitimasi bagaimana sistem informasi kepemiluan diterapkan. Kami setuju dengan sistem operasi (aplikasi) ini, tetapi tetap dalam koridor UU," ujarnya saat menjadi pembicara dalam Peluncuran Buku Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung Pemilu di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dia juga menjelaskan, sistem informasi kepemiluan semacam itu juga masih banyak yang harus diperbaiki. Bagja menunjuk terutama tata cara penginputan formulir C1-Plano ke Situng yang masih banyak terjadi kesalahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Meski begitu, dia menilai kehadiran aplikasi sistem informasi tersebut masih layak untuk dipertahankan. Kehadiran sistem informasi ini dianggap mewujudkan tata kelola pemilu yang transparan dan efisien.

"Kita menjelaskan ini bukan untuk mencari kesalahan. Tetapi untuk perbaikan," tegas Bagja.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyoroti pentingnya penggunaan teknologi sistem informasi dalam kepemiluan. Sehingga dirinya berjanji bakal memperjuangkan hal tersebut sesuai legitimasi yang diatur dalam UU.

"Maka perlu ada peran teknologi. Ditambah peran teknologi sangat akurat," tuturnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu