Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk meminta masukan dalam revisi sejumlah peraturan Bawaslu (perbawaslu). Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan diskusi dilakukan sebagai bagian dari penguatan regulasi dan kelembagaan di masa nontahapan pemilu.
Herwyn menyebutkan ada beberapa perbawaslu yang saat ini tengah dikaji. Diantaranya, ujar dia, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pemberhentian Jajaran Pengawas Pemilu, termasuk mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi jajaran pengawas, terutama yang bersifat adhoc," katanya saat memberikan sambutan Rapat Persiapan Pembahasan Strategis Penyusunan Perubahan Peraturan Bawaslu dalam Lingkup Tugas dan Fungsi Divisi SDMOD Bawaslu di Manado, Selasa (30/9/2025).
Selanjutnya, kata dia, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Lalu, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Regulasi itu, katanya, mengatur pembagian divisi di Bawaslu dan akan memetakan apakah setiap divisi sudah sesuai kebutuhan.
Selain membahas regulasi, Bawaslu juga mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan melalui program Bawaslu Membelajarkan. Program pelatihan tingkat lanjut ini akan diselenggarakan dengan sistem hibrida di beberapa lokasi provinsi dan melibatkan peserta secara daring. Setiap provinsi akan mendapat tema topik khusus untuk dianalisis dan dipresentasikan.
“Materi tidak hanya soal undang-undang, tetapi juga teori, data, hingga pengalaman empiris. Hasilnya akan didokumentasikan dalam bentuk video sebagai bahan pembelajaran bersama,” jelasnya.
Bawaslu menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis memperkuat kelembagaan dan regulasi. Menurutnya, hasil pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk mengumpulkan hal-hal yang krusial yang akan diusulkan Bawaslu untuk diatur dalam revisi UU Pemilu. “Waktu kita terbatas karena Prolegnas 2026 sudah menetapkan revisi UU Pemilu,” tegasnya.
Penulis: Robi Ardianto
Foto: Fajar
Editor: Dey