Submitted by Robi Ardianto on
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri berbaju merah) saat menghadiri sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/9/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menghadiri sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/9/2025). Sidang dengan nomor perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin oleh majelis hakim MK Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

 

“Agendanya pada pagi hari ini adalah penyampaian permohonan secara lisan. Permohonan secara tertulis sudah kita baca dan telaah, sehingga tidak perlu disampaikan secara keseluruhan,” kata Ketua Majelis Arief Hidayat.

 

Bawaslu hadir sebagai pihak pemberi keterangan sesuai kewenangannya dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu. Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap proses persidangan berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Agenda selanjutnya, MK meminta KPU sebagai termohon, pihak terkait, serta Bawaslu untuk memberikan jawaban atas dalil yang disampaikan pemohon. Bawaslu juga diminta menyampaikan keterangan terkait hasil pengawasan di Kabupaten Bangka.

 

“Sidang ditunda untuk selanjutnya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu sekaligus pengesahan alat bukti. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 08.30 WIB,” ujarnya.

 

Editor: Dey

Fotografer: Robi Ardianto