Submitted by Bawaslu Provinsi on
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan beberapa catatan evaluasi pelaksanaan pemilihan serentak 2024 di Sulawesi Utara, Selasa (22/5/2025)

Tomohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan beberapa catatan evaluasi pelaksanaan pemilihan serentak 2024 di Sulawesi Utara. Evaluasi tersebut, kata dia, agar pemilihan kepala daerah mendatang semakin baik lagi.

Menurutnya, evaluasi tersebut sebagai komitmen Bawaslu dalam melihat terhadap dinamika yang terjadi selama tahapan. Terutama, kata dia saat tahapan pencalonan dan pasca pencalonan.

"Salah satu contohnya, saat proses pendaftaran berjalan, MK memutuskan ambang batas pencalonan yang sebelumnya 20 persen perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara Pemilu bagi Partai Politik yang memperoleh kursi DPRD, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 selaras dengan ambang batas dukungan pemilih untuk calon perseorangan dengan mengikutsertakan Partai Politik "non seat" DPRD yabg dapat mengajukan Pasangan Calon, katanya dalam kegiatan Rapat Evaluasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Tomohon, (Selasa, 22/5/2025).

Tidak hanya itu, Herwyn juga memberi contoh di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara. Awalnya pasangan calon tunggal, menjadi dua pasangan calon karena turunnya ambang batas yang memberikan peluang bagi gabungan partai politik untuk mengajukan Paslon. 

"Ada lagi terkait syarat calon yang menjadi polemik khususnya di Minahasa Utara dan Tomohon terkait mutasi pejabat menjadi materi sengketa PHP MK yang membawa implikasi pada lanjut atau tidak lanjut proses pencalonan," ujarnya.

Melihat dinamika yang terjadi, menurut Herwyn ke depannya dalam menghadapi problem hukum, tidak hanya fakta yang dikemukakan dalam melakukan evaluasi tetapi juga bagaimana penerapan hukum yang bisa dijadikan bahan Daftar Isian Masalah untuk pembahasan regulasi kepemiluan di masa mendatang

"Sebagai bagian dari perbaikan demokrasi, evaluasi pencalonan dapat menjadi bahan perbaikan regulasi untuk pelaksanaan Pemilu berikutnya ," katanya.