Jakarta, Bawaslu - Kesepakatan empat lembaga negara yaitu Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran, rupanya tidak diindahkan partai politik (parpol). Padahal, SKB tersebut sudah ditandatangani petinggi empat lembaga negara itu di Gedung Bawaslu, Jl. M. H. Thamrin Jakarta, Jumat sore, seminggu yang lalu.
Ketika melakukan sosialisasi bersama terkait SKB penghentian iklan kampanye parpol di media elektronik pada Kamis (7/3) di Gedung KPI, Jakarta, Ketua Bawaslu, Muhammad mengultimatum parpol yang tidak mengindahkan Kesepakatan tersebut. SKB yang memuat sembilan poin itu untuk menghentikan iklan kampanye parpol di media elektronik. Batas waktu yang diperbolehkan untuk beriklan yaitu tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014.