Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Setelah sempat dilaporkan karena diduga melanggar kode etik, Ketua Bawaslu Muhammad ditetapkan tidak bersalah dan direhabilitasi namanya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merahabilitasi baik Teradu atas nama Dr.Muhamma, S.I.P, M.Si,sebagai Ketua Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” ujar Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait pada saat membacakan sidang putusan Kode Etik Pemilu di Gedung Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (21/8).