Palangkaraya, Badan pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu terus melakukan pembenahan terhadap struktur lembaga. Perubahan struktur ini juga memengaruhi rencana kerja Bawaslu ke depan agar kinerja Bawaslu lebih baik lagi.
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengalami perubahan struktur. Perubahan struktur ini, sambung Abhan, perlu didukung dengan kerja yang lebih baik dalam proses pengawasan dan dalam mengawal demokrasi.